Bagi setiap orang perkawinan merupakan hal yang sangat didamba-dambakan, namun terkadang dalam perkawinan tersebut adakalanya terjadi tanpa sepengetahuan wali nasab, baik wali nasab dari pihak laki-laki maupun wali nasab dari pihak perempuan. Pandangan masyarakat dengan perkawinan seperti ini dapat dinilai kurang baik karena ada yang menganggap sebagai perkawinan sirri. Masalah yang diteliti yaitu “ Bagaimana Pendapat Ulama Di Kota Singkawang Tentang Perkawinan Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Wali Hakim.?†Metode yang digunakan adalah metode Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teori, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Selanjutnya penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Singkawang Utara dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, masih ada mempelai wanita yang menggunakan wali hakim pada saat akad nikah untuk tahun 2013 sebanyak 20 pasangan mempelai. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, sedangkan faktor yang paling dominan adalah wali nasab mempelai perempuan tersebut berbeda agama sehingga tidak bisa dijadikan wali dalam akad nikah. Kemudian ada pelanggaran pelaksanaan perkawinan yang berbeda agama tanpa sepengetahuan wali hakim di Kecamatan Singkawang Utara, pada saat ijab Kabul mereka menggunakan wali muhakam dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Singkawang. Faktor penyebab mereka menggunakan wali hakim pada saat ijab Kabul dikarenakan orang tua mempelai wanita berbeda agama, ada pula yang dikarenakan wali nasab berhalangan dan tidak diketahi keberadaanya sehingga tidak bisa dijadikan wali nikah. Akibat hukum dari perkawinan yang dilakukan terhadap mempelai yang menikah tanpa sepengetahuan wali hakim hukumnya tidak haram, namun dapat mengajukan pembatalan nikah sebab wali yang bersangkutan tidak mengetahui pernikahan tersebut. Sedangkan menurut kepala Urusan Agama Singkawang Utara dan Ulama yang ada di Kota Singkawang tentang sah atau tidaknya perkawinan jika dilakukan tanpa sepegetahuan wali hakim yakni mengikuti Sunnah dan mengacu kepada ketentuan hukum positif (Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam). Ada yang mengatakan sah dengan alasan harus diadakan pesta perkawinan da nada pula yang mengatakan tidak sah. Keyword : Keabsahan, Perkawinan, Wali.