RIKO - A01110210
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARATIF GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SUAMI JATUH MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERSPEKTIF FIQIH - A01110210, RIKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah ikatan  lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah. Perkawinan didasari dengan perasaan suka antara kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan tanpa ada daya paksa dari pihak manapun. Namun, menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi idaman bagi setiap pasangan suami isteri dan ini merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian. Perceraian merupakan bagian dinamika rumah tangga yang juga menjadi sunnahtullah dalam kehidupan. Dengan adanya penyatuan dua insan melalui perkawinan pasti ada juga perpisahan dua insan melalui perceraian. Tidak jarang kita temui diberbagai kota dan kabupaten yang ada di Indonesia kasus perceraian menjadi salah satu bahasan hangat di kursi pengadilan. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah : “ Bagaimanakah Perbandingan Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perspektif Fiqih Tentang Gugat Cerai Dengan Alasan Suami Jatuh Miskin ? Adapun dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif digunakan untuk mengkaji dan menganalisa berbagai materi hukum berupa kaedah dan norma-norma hukum perkawinan dan perceraian karena suami jatuh miskin baik yang tertulis dalam Al-Qur’an maupun, doktrin Fiqih maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk menunjang penulisan, penulis juga mengadakan wawancara kepada narasumber yang mendukung penulisan ini, terutama Hakim Pengadilan Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sambas. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin memang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya saja alasan tersebut tidak termasuk dalam Pasal alasan perceraian hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang pembatalan perkawinan. Kemudian menurut perspektif fiqih gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin merupakan salah satu alasan istri untuk memfasakh suaminya, jadi alasan suami jatuh miskin masuk kedalam jenis perceraian karena fasakh. Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun perspektif fiqih. Persamaan gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin adalah hal tersebut sama-sama diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perspektif fiqih. Dari perspektif fiqih membolehkan alasan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa jika hal tersebut tidak diputus maka perselisihan tidak akan berhenti. Sedangkan Perbedaan gugat cerai degan alasan suami jatuh miskin dilihat dari Undang-Undang Nomor  Tahun 1974 termasuk dalam Bab IV Pembatalan Perkawinan sedangkan menurut persfektif fiqih gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin masuk kedalam alasan istri utuk memfasakh suaminya atau termasuk dalam fasid nikah.   Keyword : Gugat Cerai, Alasan Suami Miskin, Perceraian