SAFARUDIN - A01110213
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA WARIS SUKU MADURA KECAMATAN SINGKAWANG UTARA KOTA SINGKAWANG DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM - A01110213, SAFARUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat istiadat dan hukum adat yang merupakan warisan dari nenek moyang dan berlaku secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Salah satu hukum adat yang berlaku pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang adalah hukum adat waris. Hukum adat waris pada masyarakat suku Madura Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang menganut pola pewarisan secara bilateral/parental, yaitu adanya persamaan hak mewaris antara laki-laki dengan perempuan. Dalam pembagian harta warisan, dilakukan secara kekeluargaan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu sama-sama mendapat satu bagian. Penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah “Apakah suku Madura Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang dalam pembagian harta waris sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam?" Adapun dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa sistem pembagian harta warisan pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang menggunakan sistem bagi rata antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu dengan porsi pembagian 1:1. Dan pembagian dengan porsi 1:1 ini sangat lah tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, dimana di dalam Kompilasi Hukum Islam porsi untuk pembagian harta waris yaitu menggunakan porsi 2:1, dimana ahli waris laki-laki mendapat lebih banyak harta warisan di banding ahli waris perempuan. Bahwa faktor penyebab masyarakat suku Madura melakukan pembagian harta waris menurut adat adalah karena masyarakat suku Madura tersebut kurang memahami pembagian harta waris menurut hukum waris Islam, dan lebih memilih pembagian harta waris menurut adat karena pembagian harta waris menurut adat sudah menjadi adat yang turun temurun dari zaman nenek moyang mereka.Bahwa untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembagian warisan secara adat pada suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara dikaitkan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam adalah pihak laki-laki merasa dirugikan karena pihak laki-laki yang seharusnya mendapat dua bagian dari pihak perempuan jika bagi waris menggunakan Kompilasi Hukum Islam, jadi hanya mendapat satu bagian karena menggunakan waris secara adat.   Keyword : Waris, Madura, Kota Singkawang, Kompilasi Hukum Islam.Â