Kalimantan Barat merupakan provinsi yang terbentang sungai terpanjang se Asia yaitu sungai Kapuas. Karena Kalbar atau dalam hal ini Kota Pontinak di lalui sungai kapuas, sehingga sebagian wilayah kota pontinaak terdiri dari sungai. Ini berdampak pada tatanan pembangunan di kota pontianak. Banyak bangunan yang berdiri baik permanen maupun semi permanen di daerah dimana seharusnya pembangunan tidak diperbolehkan. Pemerintah menetapkan Garis Sempadan Sungai sebagai wilayah yang tidak diperbolehkan melakukan pendirian bangunan yang telah di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Namun ternyata, masih banyak bangunan yang berdiri di atas garis sempadan sungai khususunya yang berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tambelan Sampit. Kegiatan masyarakat yang melakukan pendirian bangunan di atas garis sempadan sungai ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum atau yang lebih dikenal dengan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Perda Bangunan Gedung tersebut. Ketentuan Perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad )  terdapat di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “ tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut â€.Faktor yang menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai yaitu memperoleh kemudahan karena sungai merupakan sarana transportasi, memiliki lahan / lokasi tanah sebagai tempat melakukan aktivitas sehari-hari, dan merupakan turun temurun. Dalam upaya Pemerintah untuk melarang pembangunan ini, Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pengawasan walaupun sampai saat ini belum efektif karena kurang nya ketegasan dari pihak Pemerintah terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai Kapuas Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur.Pemerintah seharusnya memiliki ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tatanan bangunan di Kota Pontianak, tugas pengawasan dilakukan secara maksimal  dan mewajibkan seluruh warga yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB, sehingga bangunan yang berdiri di Kota Pontianak dapat terkontrol dengan baik. Namun bukan hanya itu, pemerintah juga harus menyediakan lahan atau bangunan baru bagi masyarakat yang bangunannya telah dirobohkan oleh Satpol PP.  Selain peran pemerintah , peran masyarakat juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kesadaran bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.  Keyword : Perbuatan Melawan Hukum