Penelitian ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Hakim Antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak Dengan Cv Surya Indah. Adapun perumusan masalah yaitu Apakah Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Hakim Antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak Dengan CV Surya Indah Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian? dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, infomasi tentang perjanjian pekerjaan kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Pengadilan Negeri Mempawah terhadap CV Surya Indah yang tidak melaksanakan perjanjian pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas sebanyak 10 (sepuluh) unit yang berlokasi di Mempawah Kabupaten Pontianak. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data primer yaitu Peraturan dasar, Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan yang berkaitan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sedangkan data sekunder mencakup literatur-literatur dan karya-karya yang berhubungan dengan regulasi, sistematika dan mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan. Dalam menganalisis dengan analisis kualitatif mengenai permasalahan penelitian, penulis menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai faktor penyebab terjadinya wansprestasi oleh pihak CV Surya Indah dikarenakan pekerjaan ada kurangnya mutu bangunan di luar dari ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Sanksi yang diberikan atas kelalaian tersebut ialah dengan memberikan peringatan langsung kepada CV Surya Indah untuk menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai dan memperbaiki mutu bangunan tanpa adanya perubahan pada anggaran yang telah disepakati pada surat perjanjian kerja. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah kepada CV Surya Indah yaitu pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. Skripsi ini membuktikan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pembangunan rumah dinas hakim antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak dengan CV Surya Indah, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan, masa pemeliharaan, serta tata cara pembayaran kontrak kerja. Terhadap pihak kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas hasil kerja, serta bahan material yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang diperjanjikan, akan dikenakan sanksi apabila alasan-alasan yang diberikan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Keyword : Perjanjian, Pemborongan Pekerjaan