RATNA JUWITA - A11107049
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 18 AYAT (1) DAN (2) PERDA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK - A11107049, RATNA JUWITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam wilayah Kota Pontianak saat ini terlihat masih banyak timbunan/tumpukan bahan material di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalulintas umum. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2). Kegiatan masyarakat ini terkait dengan masalah kedisiplinan dan ketataatan serta kesadaran hokum masyarakat untuk menjaga, memelihara keamanan, kebersihan, kesehatan, keindahan sertak eserasian Kota Pontianak. Dalam hal ketentuan telah diberlakukan, namun masyarakat masih mengabaikan ketentuan tersebut, berarti ketentuan yang diberlakukan tersebut masih belum efektif penerapannya. Hal inilah yang mempengaruhi kinerja Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan ketertiban umum, di mana seharusnya masyarakat ikut mendukung penerapan peraturan daerah dengan tidak menimbun/menumpuk bahan material di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalulintas umum. Namun dalam kenyataannya adalah bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tidak mempunyai tempat lagi untuk menyimpan/menimbun/menumpukbahan material sehingga terpaksa harus di simpan disepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalulintas umum. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah kota Pontianak belum menjangkau kedisiplinan dan kesadaran hokum masyarakat karena tidak adanya sosialisasi yang terpadu untuk membina dan mengarahkan masyarakat agar mentaati Peraturan Daerah yang telah diberlakukan tersebut. Sementara itu masyarakat tidak merasa takut dan tidak menjadi beban sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, karena tidak adanya penerapan sanksi yang dikenakan terhadap masyarakat yang menimbun/menumpukbahan material sehingga terpaksa harus disimpan di disepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum. Keywords: Efektifitas Peraturan Daerah, KetertibanUmum