EMILY DEWI YANI - A11107138
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYEBAB TERJADINYA PROSTITUSI SESAMA KALANGAN PELAJAR DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI (Studi Kasus di Polresta Pontianak Kota) - A11107138, EMILY DEWI YANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi telah membuat kehidupan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan terjadi degradasi moral dan sosial budaya yang cenderung kepada pola-pola perilaku menyimpang. Hal ini sebagai dampak dari pengadopsian budaya luar secara berlebihan dan tak terkendali oleh sebagian anak-anak dan remaja kita. Persepsi budaya luar ditelan mentah-mentah tanpa mengenal lebih jauh nilai-nilai budaya luar secara arif dan bertanggung jawab.Pelajar yang masih berusia remaja sekarang ini sangat mudah untuk terpengaruh terhadap perkembangan zaman yang dibawa oleh budaya barat yang menyebabkan pergaulan yang tidak baik di kalangan remaja. Remaja-remaja seperti ini sangat banyak ditemukan di kota-kota besar. Salah satu penyebab remaja-remaja ini mudah terpengaruh yaitu kurangnya pendirian serta kepercayaan. Sehingga sangat mudah untuk mengikuti perkembangan zaman yang diartikan kedalam hal negatif yaitu “Pergaulan Bebas.” Pada zaman modern sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan agama, moral, pendidikan , serta social. Maka dari itu harus ditanamkan nilai-nilai positif yang berbanding lurus dengan agama, sosial, moral dan pendidikan di kalangan remaja agar menghindari pergaulan bebas. Pergaulan bebas ini juga disebabkan kurangnya perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cenderung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.Tak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran teknologi yang serba digital pada dewasa ini banyak menjebak anak-anak dan remaja kita untuk mengikuti perubahan ini. Hal ini perlu didukung dan disikapi positif mengingat kemampuan memahami pengetahuan dan teknologi adalah kebutuhan masa kini yang tidak bisa terelakkan. Namun, filterisasi atas merebaknya informasi dan teknologi super canggih melalui berbagai media komunikasi seringkali terlepas dari kontrol. Pola perilaku budaya luar (dibaca: pengaruh era global), sering kali dianggap sebagai simbol kemajuan dan mendapat dukungan berarti di kalangan anak-anak dan  remaja. Kemajuan teknologi informasi telah membawa ke arah perubahan konsep hidup dan perilaku sosial. Pengenalan dan penerimaan informasi dan teknologi tumbuh pesat bahkan menjadi suatu kebutuhan hidup.Masalahnya sejauh mana nilai positif dari kemajuan tersebut mampu dipilih dan dipilah secara cermat dan bertanggungjawab oleh anak-anak dan remaja. Ini sangat urgen (dibaca: sangat penting), karena persoalannya menyangkut masa depan anak-anak dan remaja itu sendiri dan bisa jadi negara tercinta ini, akan kehilangan satu mata rantai generasi penerus (the loss generation).Kenakalan anak-anak dan remaja merupakan masalah yang serius yang harus ditangani oleh Pemerintah. Kenakalan anak dapat berdampak besar dan berubah menjadi suatu tindak pidana bahkan dalam kasus prostitusi. Kasus Prostitusi yang melibatkan dikalangan pelajar Sehingga menimbulkan permasalahan sosial dan akan mengancam kehidupan suatu bangsa karena anak merupakan bagian penerus suatu bangsa.Terjadinya suatu tindak pidana seperti kasus Prostitusi yang terjadi pada kalangan pelajar diwilayah Kota Pontianak mengakibatkan pelajar menjadi korban bahkan sekaligus menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan prostitusi yang berujung pada terjadinya seks bebas. seorang pelajar yang memiliki tugas yakni belajar untuk menuntut ilmu malah terlibat dalam melakukan suatu tindak pidana prostitusi di wilayah Kota Pontianak.Adanya kasus Prostitusi dikalangan remaja menjadikan acuan bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Upaya Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam tindak pidana porstitusi tersebut bersama pihak terkait dalam melakukan koordinasi dalam melakukan tindakan represif dan pencegahan terhadap adanya tindak pidana prostitusi yang melibatkan pelajar. Di Polresta Pontianak Kota, tercatat pada tahun 2011terdapat kasus tindak pidana prostitusi sebanyak 1 kasus, kemudian tahun 2012 terjadi sebnayak 2 kasus, Dan untuk tahun 2013 belum terdapat kasus prostitusi. Dalam pengungkapan kasus prostitusi dikalangan pelajar dengan mucikari yang ditangkap masih berusia di bawah umur dan masih berstatus siswa Sekolah Menengah Pertama pada ditahun 2012. Dan dalam kasus tersebut sudah mendapat vonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Sehingga diperlukan keseriusan segenap pihak dalam mengatasi persoalan anak, termasuk dilematika merebaknya tindak pidana prostitusi anak khususnya di wilayah Kota Pontianak. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Penyebab Terjadinya Prostitusi Sesama Kalangan Pelajar DikPota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?”Prostitusi anak identik dengan perdagangan orang, dimana anak-anak dijual untuk memusakan nafsu seks sebagian orang dewasa. Analisis yuridis terhadap perdagangan orang, dapat juga dilakukan melalui pendekatan legal system (sistem hukum) yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum Harus Memuat Substantive Law, Legal Structure, dan Legal Culture. Secara substansi hukum masalah perdagangan manusia diatur dalam kerangka hukum Internasional dan hukum nasional.Berbicara mengenai prostitusi, terdapat berbagai macam definisi yang dapat menjadi acuan dan batasan. Prostitusi sering disebut sebagai pelacuran. Prostitusi berasal dari bahasa Latin prostituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan, dan penyimpangan norma perkawinan. Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang wanita itu melacurkan dirinya untuk dapat dinikmati oleh banyak laki-laki yang menginginkan tubuhnya seperti faktor ekonomi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup,gaya hidup yang identik dengan kemewahan,karena ditinggal suami atau pacar,karena oleh oleh calo yang katanya mencarikan pekerjaan yang halal akan tetapi dijerumuskan kelembah kenistaan dan lain sebagainya.Tekanan ekonomi disertai dengan realitas sosial yang terjadi dalam masyarakat dan pemerintah, selalu terkait dengan politik ekonomi. Selain it tidak lepas dari luasnya sarana transportasi, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertambah luasnya komunikasi merupakan dampak dari globalisasi yang semakin menebarkan pesona keindahan dalam kehidupan kita. Penggambaran ketergantungan masyarakat yang menunjuk pada tingkat perekonomian negara dan usaha pengembangan sumber daya manusia negara ini yang masih dalam tahap kurang diperdulikan yang nantinya akan berimbas pada kita sebagai masyarakat yang ingin bertahan hidup (kurang mampu). Hal seperti inilah yang memberikan beban tersendiri bagi beberapa orang atau kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kehidupan ekonomi, yang berujung pada sikap tindakan yang kurang terpuji bahkan mendapat nilai yang sangat rendah ditengah-tengah masyarakat karena mau tidak mau (secara terpaksa) mereka akan melakukan sikap tindakan yang membuat mereka dapat bertahan hidup walaupun itu sangat beresiko. Hal ini yang dapat mengakibatkan masyarakat terjerumus dalam prostitusi. Apalagi dikalangan anak-anak yang masih pelajar amatlah riskan dalam terjadinya prostitusi tersebut sehingga terkadang para pelajar tersebut menjadi korban bahkan sekaligus menjadi pelaku perdagangan orang dalam hal seks atau prostitusi.Beberapa Faktor seperti Faktor kurangnya pengawasan orang tua dalam Keluarga, Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan dalam pergaulan pelajar sangat mempengaruhi terjadinya tindak pidana Prostitusi dikalangan pelajar perkembangan dan pertumbuhan pelajar. Sehingga dapat mengancam masa depan dan hak-hak seorang pelajar sebagai penerus suatu bangsa.Keyword : Prostitusi, Pelajar, Kriminologi