ANGGA SAPUTRA - A11107152
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PESANGON OLEH PENGUSAHA KEPADA PEKERJA YANG TELAH MEMASUKI USIA PENSIUN PADA PT. KURNIA JAYA RAYA DI KABUPATEN KUBU RAYA - A11107152, ANGGA SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerja adalah salah satu unsur penting dalam produksi pada perusahaan, di mana dalam mekanisme produksi segala peralatan yang digunakan selalu dikendalikan oleh pekerja, dengan demikian pekerja merupakan unsur yang sangat sentral, karena dengan tidak adanya pekerja maka proses produksi di perusahaan tidak bisa dilakukan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan efisiensi kelangsungan hidup perusahaan pengusaha perlu menjamin pemberian imbalan yang layak dan sesuai dengan sumbangan jasa yang dihasilkan oleh pekerja tersebut Di samping itu perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja berdasarkan kemampuan dan sesuai dengan kemajuan yang dicapai perusahaan. Untuk itu pemerintah menetapkan kebijaksanaan perlindungan tenaga kerja yang ditujukan kepada perbaikan upah, syarat kerja, kondisi kerja dan hubungan kerja, keselamatan kerja, pemberian pasangon di akhir masa kerja serta jaminan sosial lainnya dalam rangka perbaikan tenaga kerja secara menyeluruh. Salah satu hak pekerja yang telah dijamin oleh pemerintah adalah tentang pembayaran uang pasangon, ini dimaksudkan agar para pekerja memperoleh ketenangan di akhir masa kerjanya tersebut. Salah satu tunjangan tersebut berupa pembayaran pesangon terhadap pekerja yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 Ketenagakerjaan tentang Usia Pensiun, yang merupakan hak pekerja/buruh dalam kegiatannya di perusahaan. Karena banyak ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan swasta dan karena adanya penurunan pada tingkat laba perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketanagakerjaa Pasal 167 tentang Usia Pensiun tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Kubu Raya yaitu PT. Kurnia Jaya Raya. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pada dasarnya perjanjian dapat dilahirkan karena danya perikatan dan karena undang-undang dalam kaitannya dengan perusahaan swasta, maka telah terjadi hubungan hukum yang dilahirkan karena undang-undang yang mana pelanggaran tersebut dapat dikatakan melakukan suatu perbuatan melanggar perjanjian atau melanggar atas hak pekerja/buruh. Keyword : Pembayaran Uang Pesangon