JAIDI - A11107266
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 32 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT (PELAYANAN PASIEN DIRUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV KALBAR) - A11107266, JAIDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Kesehatan yang merupakan salah satu bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Dimana hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat diwilayahnya.Rumah Sakit Bhayangkara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta masyarakat umum harus dapat memberikan pelayanan bermutu dan merata, dan memberikan pelayanan kedokteran kepolisian yang profesional dan proporsional untuk tugas kepolisian. Rumah Sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat memiliki dasar dan aturan operasional sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah SakitBhayangkara. Seingga terwujud pelayanan Rumkit Bhayangkara yang prima, efektif dan efisien perlu penyelenggaraan Rumkit yang terstandarisasi aspek kemampuan pelayanan dan sumber dayanya;Pelayanan publik mendasar dan mutlak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan. standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.Beberapa Pelayanan dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat semakin tahun semakin banyak pasien yang berobat baik, rawat jalan ataupun rawat inap. Oleh karena itu Pelayanan dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat menerima dan melayani Pasien dinas Polri maupun umum dari berbagai kalangan. Baik miskin atau kaya ataupun dalam penggunaan Askes/Jamsostek/jamkesmas. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi kesehatan berdasarkan pada asas usaha bersama dan kekeluargaan (gotong-royong).Penggunaan rumah sakit Bhayangkara untuk dinas maupun umum telah sesuai dengan maklumat Undang-undang No 36tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga dalam pelaksanaannya para pasien yang berobat di dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat diberikan Pelayanan Prima sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.Pelayanan Prima yang merupakan pelayanan yang lebih dari pelayanan yang diberikan sebelumnya, lebih baik dari tempat lain, dilakukan dengan tulus ikhlas dan melibatkan seluruh karyawan untuk mencapai kepuasan pelanggan/pasien. Disesuaikan dengan pelayanan yang ada baik dari segi Saran dan prasarana Rumah Sakit, Tenaga Dokter dan Perawat, Ruangan Inap, dan peralatan Medis di Rumah Sakit. Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Serta merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.Sehingga rumah sakit yang merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien dapat terwujud sesuai harapan masyarakat.Keyword :-