Wanprestasi adalah dimana dalam sebuah perjanjian salah satu pihak tidak melakukan hal-hal yang telah disepakati sebelumnya. Terdapat 7 orang pembeli barang-barang kelontong PD.Fadila yang wanprestasi. PD.Fadila merupakan salah satu perusahaan yang terletak di kawasan Kecamatan Pontianak Barat yang dalam usahanya adalah merupakan salah satu agen barang-barang kelontong, seperti panci, kuali, drum, timbangan dan lain-lain. Dalam hal ini PD.Fadila mendatangkan barang-barang dari daerah Jawa seperti Semarang dan Jakarta kemudian dijual kembali kepada toko-toko yang ada di Pontianak atau pun luar Kota Pontianak. Hubungan kerjasama antara PD. Fadila dan pembeli dilakukan secara lisan, dan para pihak membuat perjanjian jual beli yang isinya bahwa pihak penjual menjual barang kelontong kepada pembeli dan dalam jangka waktu 2 minggu pihak pembeli harus melakukan pembayaran kepada pihak penjual yaitu PD. Fadila,sehingga sejak saat itu lahirlah hubungan hukum antara pihak penjual dan pembeli.Kedua pihak dalam perjanjian tersebut berhak untuk menuntut dipenuhi hak dan kewajiban secara timbal balik. Kenyataan diperoleh bahwa 7 pembeli barang kelontong PD. Fadila tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar tepat pada waktunya seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian. Hal itu dikarenakan faktor belum ada dana untuk membayar dan faktor sepinya penjualan barang. Dengan demikian pihak pembeli telah wanprestasi atau ingkar janji.Akibat hukum bagi pihak pembeli yang wanprestasi tersebut, maka pihak penjual PD.Fadila selaku pihak yang di rugikan mengenakan sanksi denda. Upaya yang dilakukan oleh PD. Fadila terhadap pembeli yang wanprestasi adalah menagih ke rumah/toko dan menyelesaikan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan, jadi belum pernah terjadi pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik yang sudah terjalin selama ini. Â Keyword : Wanprestasi , Jual beli , Barang kelontong