EVAN DARI RACHMAN - A11108222
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PASIEN TERHADAP RUMAH SAKIT ANUGERAH BUNDA KHATULISTIWA DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DI KOTA PONTIANAK - A11108222, EVAN DARI RACHMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit di dalam kehidupan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka masyarakat memperoleh kesehatan jasmani, yang merupakan suatu badan hukum yang memberikan jasa layanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat berupa: pelayanan medik yang terdiri dari tindakan observasi, diagnostik, terafik, dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, dan mereka yang mau melahirkan, pelayanan dan perawatan rawat inap. Sebagai salah satu rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan di Kalimantan Barat khususnya Pontianak adalah Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, merupakan Rumah sakit swasta. Dalam kegiatan operasionalnya memerlukan pembiayaan, untuk itu diperlukan adanya sumber dana, salah satu sumber dana tersebut adalah melalui masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan rumah sakit tersebut. Pada Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa pasien yang memerlukan perawatan berdasarkan saran dokter harus menjalani rawat inap, harus memenuhi prosedur-prosedur yang ditetapkan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi pasien adalah membayar uang muka. Persyaratan tentang uang muka ini dijelaskan oleh petugas dan harus dibayar pada waktu mendaftar. Tentang besarnya uang muka ini telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit dan dalam hal pasien sudah sepakat maka lahirlah perjanjian Rawat inap. Di antara pasien yang ada di Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, ada yang tidak dapat memenuhi pembayaran uang muka karena Kondisi Keuangan Yang Tidak Mendukung, Karena Mengharapkan Bantuan Dari Pihak Keluarga, Karena Tidak Mendapatkan Pinjaman Dana. Uang muka ini boleh dibayar kemudian dan Apabila pasien mohon kelonggaran waktu pihak rumah sakit menyetujuinya. Setelah diberikan kelonggaran waktu dan sampai pada batas waktu pasien harus memenuhi kewajibannya membayar uang muka, ternyata ada pasien yang tetap belum dapat memenuhi kewajibannya membayar uang muka tersebut. Terhadap pasien yang telah melakukan kelalaian karena tidak memenuhi kewajibannya membayar uang muka, pihak rumah sakit terus melakukan upaya teguran berupa melakukan penagihan. Sedangkan tindakan seperti diharuskan keluar dari rumah sakit atau penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak pernah dilakukan. Keywords : WANPRESTASI, RAWAT INAP, DIKOTA PONTIANAK.