TAN LIE HIAN - A11109022
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PONTIANAK DIKAITKAN DENGAN ALIH FUNGSI RUKO MENJADI SARANG WALET - A11109022, TAN LIE HIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun karena adanya migrasi, serta adanya peningkatan aktivitas kota menyebabkan terjadinya perkembangan kota. Keberagamanan aktivitas yang terjadi dalam kota melahirkan kebutuhan akan ketersediaan lahan yang tidak hanya dari segi luasan, namun juga dari segi posisi yang strategis. Fungsi dan peran kota yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kota tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan. Hal ini mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan di Kota Pontianak, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan jasa berupa pembangunan ruko. Sesuai dengan namanya, ruko (rumah toko) merupakan suatu bangunan yang ditujukan memiliki dua fungsi sekaligus yaitu sebagai rumah dan tempat usaha (toko). Bangunan ruko biasanya banyak ditemukan di daerah yang sedang berkembang, karena alasan sulitnya mendatangkan investor untuk membangun pusat perbelanjaan skala besar, membuat ruko menjadi pilihan terbaik. Namun pada beberapa daerah yang sudah maju seperti Jakarta atau Surabaya, bangunan ruko terkadang dianggap merusak keindahan kota. Selain di kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan ruko juga seringkali mengikuti pembangunan kawasan/kompleks permukiman baru, biasanya ruko didirikan di depan kompleks perumahan tersebut. Pembangunan yang terjadi seperti ini disebabkan karena adanya keperluan komersil sektor swasta yang menjadikan ruko sebagai bentuk investasi. Sebagian besar ruko yang telah terbangun dijadikan sebagai investasi oleh para pembelinya, tidak lagi menjadi kebutuhan untuk peningkatan kebutuhan hidup tetapi untuk meningkatkan aset dan investasi pribadi. Hal ini pula yang ditengarai sebagai penyebab maraknya pembangunan ruko dan cenderung tidak sesuai dengan penataan ruang kota. Pembangunan ruko di Kota Pontianak tersebar di lokasi-lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat aktivitas penduduk bahkan sudah merambah ke pinggir kota yang berpotensi menjadi lokasi baru pusat keramaian kota. Fenomena menjamurnya ruko bahkan sampai pada kawasan yang tidak diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta melanggar tata ruang kota menunjukan bahwa pembangunan ruko terkesan mengikuti hasrat. Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat bahwa pembangunan ruko tidak berdasarkan kajian pasar akan kebutuhan ruko dan tidak memperhatikan penempatan lokasi yang tepat sasaran. Kondisi ini tidak lepas dari kesalahan pengambil kebijaksanaan kota dalam mengeluarkan izin membangun. Beberapa rumah toko (ruko) di Kota Pontianak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Ruko-ruko tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Diam-diam, para pemilik menjadikan rukonya sebagai sarang burung walet untuk menghindari pajak atau retribusi. Alih fungsi ruko tersebut jelas melanggar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantai atas ruko tersebut banyak difungsikan sebagai sarang walet. Sedangkan lantai bawah, untuk mengelabui aparat tetap dijadikan toko. Namun, bagi pemilik ruko, sebenarnya usaha sarang burung walet lebih menguntungkan dibandingkan menjalankan usaha toko kelontong. Akibatnya,bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet di Kota Pontianak semakin marak.Warga mendesak pihak pemkot melalui dinas terkait bertindak tegas, bahkan memberikan sanksi kepada para pemilik ruko yang melanggar IMB. Apalagi, keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai merugikan warga. Penangkaran Burung Walet di tengah pemukiman masyarakat resahkan masyarakat, Namun pihak Pemkot Pontianak belum menertibkan bangunan-bangunan yang telah menyalahi Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Namun timbul masalah Mengapa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Di Kota Pontianak Dikaitkan Dengan Alih Fungsi Ruko Menjadi Sarang Walet belum berjalan sebagaimana mestinya? Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pembangunan di segala bidang, demi tercapainya keselarasan dan keseimbangan seluruh kegiatan pembangunan, maka diperlukan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, akan tetapi daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Maka sistem pemerintahan negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan berbentuk republik, dibentuk pemerintahan daerah sesuai Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun karena adanya migrasi, serta adanya peningkatan aktivitas kota menyebabkan terjadinya perkembangan kota. Keberagamanan aktivitas yang terjadi dalam kota melahirkan kebutuhan akan ketersediaan lahan yang tidak hanya dari segi luasan, namun juga dari segi posisi yang strategis. Fungsi dan peran kota yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kota tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan. Hal ini mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan di Kota Pontianak, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan jasa berupa pembangunan ruko. Sesuai dengan namanya, ruko (rumah toko) merupakan suatu bangunan yang ditujukan memiliki dua fungsi sekaligus yaitu sebagai rumah dan tempat usaha (toko). Bangunan ruko biasanya banyak ditemukan di daerah yang sedang berkembang, karena alasan sulitnya mendatangkan investor untuk membangun pusat perbelanjaan skala besar, membuat ruko menjadi pilihan terbaik. Namun pada beberapa daerah yang sudah maju seperti Jakarta atau Surabaya, bangunan ruko terkadang dianggap merusak keindahan kota. Selain di kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan ruko juga seringkali mengikuti pembangunan kawasan/kompleks permukiman baru, biasanya ruko didirikan di depan kompleks perumahan tersebut. Pembangunan yang terjadi seperti ini disebabkan karena adanya keperluan komersil sektor swasta yang menjadikan ruko sebagai bentuk investasi. Sebagian besar ruko yang telah terbangun dijadikan sebagai investasi oleh para pembelinya, tidak lagi menjadi kebutuhan untuk peningkatan kebutuhan hidup tetapi untuk meningkatkan aset dan investasi pribadi. Hal ini pula yang ditengarai sebagai penyebab maraknya pembangunan ruko dan cenderung tidak sesuai dengan penataan ruang kota. Pembangunan ruko di Kota Pontianak tersebar di lokasi-lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat aktivitas penduduk bahkan sudah merambah ke pinggir kota yang berpotensi menjadi lokasi baru pusat keramaian kota. Fenomena menjamurnya ruko bahkan sampai pada kawasan yang tidak diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta melanggar tata ruang kota menunjukan bahwa pembangunan ruko terkesan mengikuti hasrat. Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat bahwa pembangunan ruko tidak berdasarkan kajian pasar akan kebutuhan ruko dan tidak memperhatikan penempatan lokasi yang tepat sasaran. Kondisi ini tidak lepas dari kesalahan pengambil kebijaksanaan kota dalam mengeluarkan izin membangun. Pembangunan di Kota Pontianak yang cukup pesat pada hakekatnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan bathiniah. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Beberapa rumah toko (ruko) di Kota Pontianak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Ruko-ruko tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Diam-diam, para pemilik menjadikan rukonya sebagai sarang burung walet untuk menghindari pajak atau retribusi. Alih fungsi ruko tersebut jelas melanggar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantai atas ruko tersebut banyak difungsikan sebagai sarang walet. Sedangkan lantai bawah, untuk mengelabui aparat tetap dijadikan toko. Namun, bagi pemilik ruko, sebenarnya usaha sarang burung walet lebih menguntungkan dibandingkan menjalankan usaha toko kelontong. Akibatnya,bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet di Kota Pontianak semakin marak.Warga mendesak pihak pemkot melalui dinas terkait bertindak tegas, bahkan memberikan sanksi kepada para pemilik ruko yang melanggar IMB. Apalagi, keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai merugikan warga.  Usaha peternakan mempunyai prospek untuk dikembangkan karena tingginya permintaan akan produk peternakan. Usaha peternakan juga memberi keuntungan yang cukup tinggi dan menjadi sumber pendapatan bagi banyak masyarakat di perdesaaan di Indonesia.   Keyword: Ruko, walet dan Peraturan daerah