DENDY CAHYA EKA SAPUTRA - A11109039
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA BERDASARKAN PASAL 54 U NDANG - UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK - A11109039, DENDY CAHYA EKA SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika merupakan suatu kasus yang menuntut perhatiansan mengancam kehidupan suatu bangsa karena merupakan kasus atensi dan berkembang pesat menjadibentukkejahatan yang klasifikasinya melibatkan jaringan internasional pada suatu bangsa. Indonesia yang dijadikan basis peredaran Narkotika pada perdagangan gelap Internasional membuat pemerinatah harus melakukan upaya dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia. Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat memberikan pedoman pada para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif, preemtif dan represif dalam menegakkan hukum dan memberantas Peredaran Narkotika di Indoensia. Peredaran Narkoitika yang sudah mengakar dan menjadi sindikat terselubung membuat para korban-korbannya menjadi pecandu berat pada barang haram tersebut. Melalui Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu Narkotika yang menjadi korban peredaran gelap Narkotika dapat disembuhkan melalui Rehabilitasi sesuai dengan pasal 54Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun proses tersebut rehabilitasi pada para pecandu yang melibatkan beberapa rumah sakit khusus terdapat beberapa faktor yang membuat kurang maksimalnya rehabilitasi dalam menyembuhkan pecandu Narkoba. Sehingga pecandu Narkoba yang sudah keluar dari tempat rehabilitasi, cendrung dapat mengkonsumsi Narkoba kembali. Beberapa faktor seperti Individu pecandu Narkoba itu sendiri, lingkungan pergaulan, kurangnya dukungan orang tua, saran dan prasarana yang kurang memadai, tidak tegasnya penegakan hukum membuat upaya pencegahan dan penindakan Narkoba tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Oleh sebab itu upaya-upaya yang harus dilakukan oleh para penegak hukum dan instansi terkait untuk berupaya mencegah dan memberantas peredaran Narkoba. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, mulai dari proses penegakan hukum sampai dengan kebijakan untuk menanggulanginya. Memang diakui bahwa masalah peredaran narkotika saat ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, di mana bukan hanya kalangan dewasa yang mengedarkan barang haram tersebut tetapi juga sudah menjalar sampai pada anak-anak. Penelitian ini akan penulis fokuskan pada penerapan perundang-undangan narkotika di Indonesia yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan Negara . Sungguh miris apabila kita melirik kepada tunas-tunas muda bangsa kita yang telah terjerumus dan diperbudak oleh narkotika melalui jalan penyalahgunaan, padahal pemerintah Republik Indonesia hanya memperbolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis dan pengetahuan, dan melarang sepenuhnya penggunaan narkotika untuk diedarkan ataupun dikonsumsi bagi hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara ilegal. Hal tersebut dikarenakan apabila narkotika digunakan bebas oleh masyarakat, maka efek yang didapat dari penggunaannya adalah penurunan pada fungsi otak. Disamping itu, penggunaan secara terus menerus juga berimbas kepada menurunnya sistem imunitas tubuh, bahkan dapat menyebabkan si pengguna meninggal dunia akibat penggunaan yang berlebihan (overdosis). Membludaknya jumlah Pecandu Narkotika di Indonesia tak lepas dari peranan para Pengedar Narkotika. Apabila menilik lebih dalam tentang kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan ini,sebenarnya dapat dikatakan bahwasanya akar dari tingginya angka pecandu narkotika di Indonesia berasal dari para pengedar narkotika Ilegal. Secara langsung dengan perasaan tidak bersalah, mereka (Pengedar) telah menjerumuskan setiap korbannya hingga menjadi pengkonsumsi narkotika kedalam jurang kematian. Fenomena penyalahgunaan narkotika kini sudah dipandang sebagai persoalan kritis yang ceritanya tak pernah berkesudahan. Tak hanya di Indonesia saja, di negara lain tindak pidana narkotika juga sudah di cap stempel sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika pun sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan global yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya. Satu lagi keprihatinan atas keterlangsungan tindak pidana ini adalahdengan cepat dapat merambah dan tersebar keseluruh pelosok setiap jengkal daerah yang ada di Indonesia. Seperti yang terjadi pada Provinsi Kalimantan Barat. Banyak sekali penduduknya yang telah terinfeksi oleh benda terlarang konsumsi ini. Yang paling dikhawatirkan adalah lingkaran setan ini tak hanya berhenti sampai disitu, ia seperti sudah menjelma sebagai suatu penyakit yang mengorok dan dapat menjangkiti siapa saja tanpa peduli tingkat usia dan sosial Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika, PemerintahRepublik Indonesia telah menggolongkan jenis-jenis narkotika kedalam tiga golongan. Penjabaran penggolongan narkotika ini dapat ditemui didalam peraturan perundang-undangan lengkap beserta dengan penjelasannya, yaitu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pengganti dari Undang Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dicabut dan diganti dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keyword : efektifitas, rehabilitas, narkoba