Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa. Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintah baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara. Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat. Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat. Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 di Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, maka: Pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 kaitannya dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat merupakan masalah yang diteliti serta meneliti hambatanhambatan yang timbul dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat dan bagaimana cara mengatasinya. Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat (Waskat). Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.Keyword : -