ADE FEBRIAN SALIPUTRA - A11109064
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A11109064, ADE FEBRIAN SALIPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksnakan perjanjian. Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Safei RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sebagaimana sediakala, namun dalam perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Safei RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pihak penyewa saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah belum dapat bertanggung jawab untuk memperbaiki rumah yang rusak karena tidak mempunyai uang, dimana uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut, dan karena uang yang dimiliki diperlukan untuk keperluan lain yang mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah yang belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa rumah untuk masa berikutnya dan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah untuk memperbaiki rumah dan meminta ganti rugi kerusakan secara kekeluargaan., namun tidak disanggupi oleh sebagian besar pihak penyewa rumah walaupun demikian pihak pemilik rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri karena belum bertanggung jawabnya penyewa atas kerusakan rumah yang disewanya oleh pihak penyewa. Key word : Penyewa, Sewa Menyewa, Rumah