Perlu kita ketahui Sumber-sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi penerimaan yang berasal dari sektor Pajak, kekayaan alam, bea & cukai, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari Badan Usaha Milik Negara dan sumber-sumber lainnya. Namun sumber penerimaan negara yang mendukung anggaran belanja negara kita bukan hanya bersumber dari pajak saja tapi juga bersumber dari sektor lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ada beberapa jenis sumber pendapatan negara dalam APBN, diantaranya penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pada umumnya, di berbagai negara, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan yang paling penting dan dominan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara dan pembangunan. Namun demikian, penerimaan negara bukan pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: penerbitan Surat Izin Mengemudi; pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator; penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan; penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan; penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah; penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak; penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri; penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan denda pelanggaran lalu lintas Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat untuk melamar pekerjaan sehingga penerbitan oleh Polresta Pontianak Kota selalu dipenuhi oleh masyarakat Kota Pontianak. Karena tanpa surat tersebut masyarakat tidak dapat memenuhuoi persyaratan untuk mendaftar pekerjaan atau bahkan sekarang untuk kuliah. Dengan ramainya peminat perlu dilihat apakah biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan surat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Belum Efektif dilaksanakan Di Polresta Pontianak Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku Karena Faktor Aparat Sendiri dan Faktor Budaya Dimasyarakat Kota Pontianak Istilah Polisi pada mulanya berasal dari perkataan Yunani Politeia yang berarti Pemerintahan Negara. Seperti yang diketahui bahwa dahulu sebelum masehi Yunani terdiri dari kota-kota yang disebut Polis. Pada waktu itu pengertian polisi adalah menyangkut segala urusan pemerintah atau dengan kata lain arti polisi adalah urusan pemerintahan.[1] Di Indonesia dapat kita ketahui pengertian polisi terdapat dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1).[1] Polresta Pontianak Kota yang sebelumnya bernama Poltabes Pontianak merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Polresta Pontianak Kota yang berkantor di Jalan Johan Idrus No. 1 Pontianak memiliki wilayah hukum yang luas dimana membawahi lima Polsek di wilayah Kotamadya Pontianak yaitu Polsekta Pontianak Selatan, Polsekta Pontianak Kota, Polsekta Pontianak Barat, Polsekta Pontianak Utara dan Polsekta Pontianak Timur juga membawahi Polsek-polsek yang berada dalam lingkup Kabupaten Kubu Raya yaitu Polsek Sungai Raya, Polsek Rasau Jaya Polsek Kuala Mandor B, Polsek Kakap, Polsek Sungai Ambawang ditambah KP3L dipelabuhan Dwikora dan KP3U di Bandara Supadio.[1] Polresta Pontianak Kota menjalankan fungsi Polri sebagai Penegak hukum diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Sebelum berbicara lebih banyak tentang tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, ada baiknya diketahui lebih dahulu apa yang menjadi fungsi utama, fungsi organik pembinaan, fungsi khusus dan fungsi teknis dari kepolisian, yang dapat diperinci sebagai berikut :[1] Fungsi Utama Kepolisian Intel Pampol Menyelenggarakan deteksi dini dan identifikasi terhadap segala bentuk sumber pelanggaran hukum, penyimpangan norma sosial lainnya dan sumber ganggaun keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan faktor kriminogen termasuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta menyelenggarakan pengamanan ke dalam tubuh Polri. Kata kunci : Peraturan Pemerintah, SKCK, faktor aparat dan masyarakat