Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza di bangun pada tahun 1984 terdiri dari 2 (dua) lantai, dimana terdapat 317 (tiga ratus tujuh belas) buah kios. Kios-kios disini terbagi menjadi penjualan aneka pakaian sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) buah kios, penjualan handphone sejumlah 67 (enam puluh tujuh) buah kios dan 20 (dua puluh) buah kios menjual minuman dan makanan serta aneka sepatu. Kios-kios tersebut disewakan kepada masyarakat umum yang mana masa sewanya berlaku 1 (satu) tahun dengan membayar tunai sebesar Rp. 14.916.649,- (empat belas juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) per tahun dengan perjanjian sewa menyewa tertulis. Tujuan menyewa kios di Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak adalah untuk berdagang aneka pakaian, sepatu dan penjualan handphone tetapi dalam prakteknya pihak penyewa kios yang mengubah status usaha aneka pakaian menjadi penjualan handphone. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa kios pada Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut : Pihak kedua hanya diperbolehkan/untuk usaha handphone yang telah disetujui oleh pihak pertama. Hal ini menjelaskan bahwa penyewa kios tidak boleh merubah tempat usaha yang lain selama proses perjanjian sewa menyewa berlangsung. Tetapi pihak penyewa di sini tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dan melakukan wanprestasi yakni penyewa kios mengubah tempat status usaha penjualan aneka pakaian menjadi tempat penjualan handphone. Faktor penyebab pihak penyewa kios secara sengaja melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa kios di Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak dalam hal mengubah status tempat usahanya dengan melihat peluang usaha yang lebih menguntungkan dan Akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa kios wanprestasi adalah pembatalan perjanjian sewa menyewa. Mengenai upaya hukum yang diterapkan oleh Direktur PT. Seroja Plaza Developer Pontianak kepada penyewa kios melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru dengan menyesuaikan usaha. Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Kios ,Wanprestasi