This Author published in this journals
All Journal Banua Law Review
Suryawandika, I Kade Dwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Ahli dalam Gelar Perkara Khusus tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Suryawandika, I Kade Dwi
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.509 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi menghadirkan ahli dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan dan konsekuensi hukum apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Kehadiran ahli pada gelar perkara dalam tingkat penyidikan adalah untuk membantu membuat terang tindak, perbuatan atau peristiwa pidana yang terjadi, yang tidak  rangka membuktikan kebenaran keterangan terlapor maupun pelapor mengenai kejadian perkara. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pertukaran sudut pandang antar pelapor dan terlapor. Kedua, Apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan maka Penyidikan masih bisa diteruskan dengan teknik lain untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini mengingat status gelar perkara yang boleh ditiadakan dalam penyidikan. Karena gelar perkara diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) yang tidak memiliki kekuatan paksa. Namun, tanpa adanya gelar perkara muncul asumsi penetapan tersangka yang sewenang-wenang.