Pembangunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Raya yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tetapi kenyataannya di lapangan masih ada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan hak tanggungan atau kredit macet, faktor penyebab dikarenakan turunnya nilai usaha yang diakibatkan banyaknya persaingan usaha dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai diakibatkan oleh debitur mengajukan kredit semata-mata untuk keperluan pribadi atau adanya keperluan mendesak. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Hak Tanggungan karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian pinjam-meminjam. Upaya yang dilakukan oleh PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Raya terhadap adanya debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan hak tanggungan adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan. Â Â Keyword : Perjanjian Pinjam-meminjam, Hak tanggungan, Wanprestasi