RUDI - A11109184
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 4 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK - A11109184, RUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman dan effisien. Dinas Perhubungan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mobil angkutan barang khususnya yang melewati Jembatan Kapuas I pada jam tertentu. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pengoperasian kendaraan. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka pengawasan dan pengendalian Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak melakukan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dan Sat Pol PP Kota Pontianak secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang yang melewati Jembatan Kapuas I Pontianak yang usianya sudah puluhan tahun serta untuk mengurangi kemacetan. Masih adanya beberapa factor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Walikota serta untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pengoperasian kendaraan, membuat pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak belum berjalan dengan maksimal. Keyword : Perwako No. 12 Tahun 2010, Pengoperasian Kendaraan Barang, Tata Negara