SARNO - A11109193
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN AZAS-AZAS TATA KEPEMERINTAH- AN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 95 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMER - A11109193, SARNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Sarno, dengan judul :   “PENERAPAN AZAS-AZAS   TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 95 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT” Untuk  mencapai  tata  pemerintahan   yang   baik,   maka diperlukan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan yang berdampak positip bagi publik. Salah satunya adalah dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Masalahnya adalah sejauhmana pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tesebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni menggambarkan keadaan subyek dan obyek sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, dengan mengadakan kontak secara langsung pada pihak-pihak yang terkait. Untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini masih dirasakan belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip dasar tersebut. Hal ini disebabkan oleh sistem dan mekanisme kerja pihak penyelenggara yang menyimpang dari Keputusan Presiden tersebut. Keyword : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah