Pengusaha minyak dan gas bumi terdiri dari 2 ( dua ) kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan ekspoloitasi, serta Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan penyimpanan dan niaga. Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas terdiri dari kuasa pertambangan, pembinaan pengawasan, dan pengedalian. Selain kegiatan usaha hulu di dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2001 ini juga diatur kegiatan usaha hilir, yang dalam pasal 23 disebutkan, - Kegiatan usaha hilir sebagaimana di maksud dalam pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah. – Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak dan Bumi dan Kegiatan Usaha gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas, Izin pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. – Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu ) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak. Kebutuhan akan Minyak dan Gas bumi yang selama ini semakin membebankan Pemerintah terutama beban APBN membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penguna Anggaran Pendapat dan Belanja Negara, Perlu menata kembali harga jual eceran dan penguna jenis bahan bakar minyak. Oleh karena itu ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor. 15 Tahun 2012, Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam Pasal 4 disebutkan:- Harga jual eceran jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nperaturan presiden ini. – Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri Energi dan sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Miniral R.I. Nomor 01 Tahun 2013, Tentang Pengendalian Pengguna Bahan Bakar Minyak Pada Pasal 3 disebutkan : Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berlaku untuk a. kenbdaran Dinas; dan b. Mobil barang dengan jumlah roda dari 4 ( empat ) buah.†Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau Fakta-Fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan. Suatu wacana untuk dikaji lebih lanjut adalah bagaimana kedudukan hukum dari BP Migas dalam pengusahaan pertambangan migas di Indonesia? Hal tersebut mengingat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2002 bahwa BP Migas Badan Hukum Milik Negara, yang tidak memegang kuasa pertambangan. Lihat kembali ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 bahwa kuasa pertambangan diberikan Oleh negara kepada pemerintah. Inilah salah satu bagian kecil yang mewarnai berbagai persoalan terkait pengusaha pertambangan migas di indonesia. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (3), diatur bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai salah satu sumber daya miniral yang tidak terbarui (unrenewable), minyak dan gas bumi menempati posisi yang paling penting dalam pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan menentukan kebijakan dan melakukan pengusahaan terhadap minyak dan gas bumi untuk mencapai tujuan yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengusahaan minyak dan gas bumi terdiri dari 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi, serta Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan,dan niaga. Kegiatan usaha hulu memakai rezim kontrak, sedangkan kegiatan usaha hilir menggunakan rezim perizinan. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama yang merupakan kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebcsar besarnya kemakmuran rakyat Kontrak kerja sama dilakukan antara pemerintah dengan kontraktor yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap, dalam perkembangannya kontrak kerja sama ini menjadi hal krusial karena disebabkan banyaknya pihak yang memiliki kepentingan terhadap minyak dan gas bumi. Adapun eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya Setiap Negara selain mempunyai tujuan umum terdapat pula tujuan-tujuan tertentu. Tujuan Negara itu pada umumnya terdapat dalam setiap Konstitusi masing-masing Negara. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut : “Untuk membentruk suatu pemerintahan Negara republic Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk m,emajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social,….. Dari pernyataan tersebut diatas Negara Republik Indonesia tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai tujuan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara yang terumus dalam Pembukaan UUD 1945. Hanya dengan memandang Negara sebagai alat untuk mencapai tujuan, maka dapat diselami hakikat dari Negara Republik Indonesia yang sebenarnya. Oleh karena itu, keberadaan Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan sebagaimana telah dikemukakan diatas dan bukan malah sebaliknya. Selain tujuan Negara seperti yang telah dikemukakan di atas, banyak pula pakar lebih menekankan pada tugas atau peran Negara, sebagaimana dikemukakan oleh Moss, bahwa Tugas pokok dari Negara adalah menciptakan suatu monopoli kekuasaan yang absah dan menjamin pelaksanaan hukum di seluruh wilayah Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No.15 tahun 2012 kendaraan dinas yang dioperasikan pemerintah pusat, instansi vertikal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), diserukan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Dalam Peraturan tersebut ditetapkan beberapa Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah daerah dan jajarannya , setidaknya 45 instansi pusat/ daerah dan BUMN, dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan hanya wajib membeli BBM nonsubsidi (Pertamax, Rp 10.500, harga fluktuatif) Hingga Minggu (30/6), atau sehari menjelang pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1/2013, 2 Januari 2013 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat No.541/3049/ESDM/Tahun 2013/ 31 Mei 2013 ini, sejumlah aparat pemerintah pengguna kendaraan dinas, masih belum mengetahui kebijakan ini. Di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak l sendiri, , semua kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dibekali kartu BBM-nonsubsidi Hampir di semua stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) di sepanjang jalur Pantura mempawah Pontianak yang terdapat 3 buah SPBU , sudah dipasangi stiker pengumuman larangan itu. Sosialiasi ini digagas Kementerian ESDM, ada setidaknya 45 instansi yang harus mengganggarkan pembelian BBM jenis Pertamax. Dari pantauan penelitian ini sejumlah mobil yang berplat Merah mengisi kendaraanya dengan menggunkan BBM bersubsidi. Beberapa kendaraan dinas yang melakukan ini diantaranya kendaraan roda dua dan Roda empat Hal itu di sebabkan peraturan pemerintah no 1 Tahun 2013 tentang pelarangan mobil pemerintah dan BUMN baru berlaku sejumlah karyawan akan mengarahkan setiap kendaraan yang dikenakan aturan ini beralih ke Pertamax," Semestinya aturan yang ditetapkan pemerintah ini, bisa di terima sejumlah pihak, untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. " berdasarkan stiker, dan pelat merah,,. Tapi kalau mobil pakai pelat hitam, seperti BUMN dan tak ada stiker tanda, kita susah mengawasi," katanya. Terkait masalah sosialisasi sudah dilakukan dengan pemasangan stiker disetiap SPBU. Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM terjadi di hampir seluruh SPBU, Kondisi serupa dengan jelang pengumuman kenaikan harga Pengendara sepeda motor antre panjang untuk mendapatkan bensin bersubsidi   Keyword : SUMBER DAYA ALAM MINERAL