EDWIN SUBIYANTO - A11109218
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK YANG DI TANGANI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11109218, EDWIN SUBIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Hukum (rechtstaat), sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum, konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum, tidak dengan main hakim sendiri, penegakan hukum perlu dilaksanakan agar tercipta keamanan dan ketertiban didalam masyarakat yang pada akhirnya tercipta kedamaian dan ketentraman yang dirasakan oleh masyarakat.Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemelihara keamanan dalam negeri mengemban tugas tugas pokok antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat seperti yang di amanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam upaya penegakan hukum Polri mengemban Tugas Preventif dan Representif. Untuk wilayak Pontianak tugas tersebut di emban oleh Polresta Pontianak Kota, tugas preventif dilakukan berupa patroli dan memberikan penyuluhan kabtibmas yang dilakukan secara terarah dan teratur tugas tersebut di lakukan oleh fungsi Sabhara dan fungsi Binamitra Polresta Pontianak kota, sedangkan tugas represif dilakukan berupa melakukan proses penyidikan tindak pidana terhadap perkara-perkara yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota ataupun perkara yang ditemukan oleh petugas polisi sendiri. Untuk Polresta Pontianak Kota tugas represif di lakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang melakukan proses penyidikan tindak pidana yang selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk di lakukan penuntutan . Setiap tahun kejahatan yang di laporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota terus meningkat, salah satu tindak pidana yang banyak di laporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota adalah tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua, dari data Sat Reskrim Polresta pontianak Kota tahun 2009 hingga tahun 2012 tindak pidana penggelapan yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota sebanyak 1173 kasus, tahun 2009 telah terjadi 157 kasus, pada tahun 2010 terjadi peningkatan sebanyak 125 kasus menjadi 282 kasus, pada tahun 2011 terjadi peningkatan sebanyak 77 kasus menjadi 359 kasus, pada tahun 2012 terjadi peningkatan sebanyak 16 kasus menjadi 375 kasusDari uraian fakta tersebut diatas mendorong penulis sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK YANG DI TANGANI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kota Pontianak Semakin Marak Terjadi Ditinjau Dari Sudut Kriminologi ? Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah: Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan pidana dapat dikualifisir sebagai perbuatan kejahatan dan pelanggaran, dalam hal tertentu diberi suatu pembatasan antara lain sebagai berikut:Kejahatan adalah perbuatan yang optimum yang dianggap mendukung sifat-sifat ketidakadilan, yang dengan sifat-sifat ketidakadilan itu perbuatan tersebut harus diberi sanksi hukuman.Pelanggaran yakni suatu perbuatan baru dapat dihukum apabila dari perbuatan tersebut telah ditentukan dalam undang-undang terlebih dahulu. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa membedakan kejahatan dan pelanggaran pada hakekatnya terletak pada perikeadilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Jika dihubungkan dengan kepentingan umum, maka pada kejahatan terdapat pelanggaran kepentingan umum (recht delichten), sedangkan pada pelanggaran yang dilanggar adalah perundang-undangan (wetdeliecten).Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:a. Faktor hukum itu sendiri;b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang menerapkan hukum;c. Faktor sarana dan prasarana penegakan hukum;d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut diterapkan; dane. Faktor kebudayaan dari masyarakat, di mana hukum itu diterapkan.Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menegaskan bahwa:Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.Unsur dari tindak pidana penggelapan adalah sebagai berikut:- Barangsiapa- dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain- tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan semua fungsi di Polresta Pontianak Kota harus bersinergi untuk mengurangi terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut fungsi tersebut antara lain fungsi Sabhara, fungsi Binmas, fungsi Lalu lintas, fungsi Intelejen dan fungsi Reskrim, upaya pencehagan tersebut dapat dilakukan dengan cara :a. Upaya pencegahan (Preventif) Upaya pencegahan dilakukan oleh fungsi Binmas dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang modus pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan kendaraan bermotor roda dua sehingga masyarakat tidak menjadi korban. Selain melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat fungsi Binmas menghimbau kepada perusahaan-perusaan pembiayaan kridit kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak untuk lebih selektif dalam memilih konsumen dan lebih ketat dalam melakukan survey terhadap para calon kunsumen.b. Upaya penindakan (Represif) Upaya ini di emban oleh fungsi Reskrim Polresta Pontianak Kota dilakukan dengan melakukan proses penyidikan terhadap setiap laporan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang di laporkan masyarakat, apabila telah jelas pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua tersebut maka anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dapat melakukan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua berupa penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti dan penggeledahan, yang selanjutnya terhadap pelaku dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak agar memperoleh kepastian hukum.Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa faktor penyebab terjadinya penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota karena faktor ekonomi dan mudahnya mendapatkan kredit sepeda motor