RIDO PUTRA - A11109226
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG RI NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN TERHADAP PEMBERIAN IZIN DAN PELAKSANAAN PENGAWASAN SENJATA API DIWILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11109226, RIDO PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan Kepolisian Negara Rwpublik Indoensia, termuat dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI diantaranya adalah dalam Pasal 15 ayat (2) huruf E, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang “Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  bahan peledak, dan senjata tajam. Oleh karena itu Kepolisian diberikan kewenangan dalam melakukanpengawasandanpenegakanhukumkepemilikansenjataapiolehmasyarakat sipilbaik yang  peroleh secara legal maupun illegal. Senjata api dalam peredaran dan kepemilikannya pada dasarnya di hanya untuk aparat penegak hukum, namun saat ini peruntukkan dapat dimiliki oleh masyarakat sipil. Sehingga Kepolisian yang diberikan amanat oleh Undang-undang harus melakukan pengawasan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat sipil Pasal 15 ayat (2) huruf E Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Dipolresta Pontianak Kota masih terdapat adanya kasus kepemilikan senjata api illegal yang dimiliki oleh masyarakat sipil, membuat aparat Kepolisian harus bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf EUndang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RIagar berjalan secara efektif dan maksimal. Adanyafaktor-faktor yang  Menghambat Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf E Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian  Terhadap Pemberian Izin Dan Pelaksanaan Pengawasan Senjata Api  di wilayah Kota Pontianak diantaranya Masih Adanya Masyarakat Yang Memiliki Senjata Api Tanpa Ijin Untuk Berbuat Kriminal dan  Kurangnya Pengawasan Dari  Penegak Hukum Itu Sendiri. Sehingga beberapaupayayang seharusnya dilakukan oleh Kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan Senjata Api diwilayah Hukum Polresta Pontianak Kota diantaranya yaitu memberikan sanksi kepada masayarakat sipil yang memiliki senjata api illegal serta meningkatkan Pengawasan terhadap Masyarakat Dalam  Peredaran Senjata ApiTanpa Ijin. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah lebih dari 12 (dua belas) tahun memisahkan diri dari TNI (Tentara Nasional Indonesia). Berkembangnya karakteristik dan birokrasi Polri secara perlahan dari sifat militer menuju ke sipil yang modern, sesuai dengan tugasnya dalam memelihara pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri pada dasarnya diberikan kewenangan penuh untuk mencegah timbulnya kerawanan keamanan dan ketertiban khususnya dalam kegiatan dimasyarakat. Sehingga dalam kewenangannya yang dimiliki secara luas untuk mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Salah satu kewenangan Polri tersebut termuat dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Salah satu kewenangannya yakni dalam Pasal 15 ayat (2) huruf E, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang “Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  bahan peledak, dan senjata tajam”. Hal ini adalah wujud dari penguatan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun“ Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemberian ijin kepada masyarakat yang ingin memiliki senjata api, Kepolisian sangat selektif dalam  pelaksanaannya. Hal tersebut dikarenakan karena senjata api yang merupakan benda yang berbahaya dan dapat digunakan sebagai alat kejahatan, Sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban pharus dilakukan pengawasan dan pengendalian secara khusus. Keberadaan Polri dalam memberikan Pelayanan terhadap masyarakat terkait pemberian ijin kegiatan dan pengawasan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui rekomendasi dari Polri, seseorang dapat memiliki ijin kepemilikan, penyimpanan dan penggunaan senjata api. Peredaran senjata api di negara Indonesia sebenarnya cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, juga menyebutkan bahwa : 1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.  2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil karena sering terdapat penyalahgunaan senjata api illegal. Meskipun sudah ada upaya preventif untuk dilakukan tes dan pengecekan serta kelayakan kepada calon kepemilikan senjata api.Sehingga kewenangan Polri melakukan pengawasan senjata api,  masih belum  terlaksana secara maksimal, terbukti masih adanya kasus kepemilikan senjata api illegal oleh masyarakat di wilayah Polresta Pontianak Kota. Keyword:Kepolisian RI dan senjata api illegal