Berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian pada saat ini salah satunya pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil merupakan kejahatan terhadap harta benda yang tidak lazim terjadi di negara-negara berkembang. Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil merupakan sifat kejahatan yang menyertai pembangunan. Bermacam modus para pelaku memecahkan kaca mobil para korbannya baik dengan melempar busi hingga batu kecil dengan tujuan memecahkan kaca mobil memanfaatkan kaca mobil yang memuai jika panas hingga mudah pecah jika dilempar benda-benda kecil seperti busi atau batu. Diketahui data dari Polresta Pontianak Kota didapat tahun 2010 terjadi 13 kasus pecah kaca Mobil, tahun 2011 meningkat menjadi 20 kasus, 2012 terdapat 29 kasus, tahun 2013 terdapat hingga 32 kasus dan dari Januari-Mei 2014 tercatat 12 kasus. Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab semakin maraknya terjadi Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil adalah diantaranya semakin marak juga warga Kota Pontianak memilik mobil sebagai kendaraan sehari-hari untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 363 KUHP, dimana pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun. Meskipun pelaku sudah ada yang tertangkap namun Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil kerap terjadi. Dengan seringnya manusia melakukan interaksi satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan hubungan antara dua individu atau lebih yang bersifat negative dan dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Hal tersebut pada saat ini sering disebut dengan tindak pidana. Terjadinya suatu tindak pidana terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Bentuk atau macam dari suatu tindak pidana sangatlah banyak, misalnya pembunuhan, perampokan, pencemaran nama baik, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, pencurian serta masih banyak yang lainnya lagi. Tindak pidana pencurian sering terjadi dalam masyarakat didorong oleh berbagai faktor.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Kejahatan Pencurian Dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil cenderung terjadi Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?†Hukum pidana perlu untuk menjaga agar kepentingan hukum dari masyarakat tidak dilanggar, yang mana semua kepentingan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Apabila norma-norma itu dilanggar maka timbullah sanksi, sanksi mana merupakan akibat hukum dari dilanggarnya norma-norma itu, hal ini berguna agar pelaku dari pelanggar hukum menjadi jera. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, begitu pula dalam hal terjadinya kejahatan. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Unsur subjek dalam perumusan tindak pidana adalah terletak pada kata “barang siapa†dan memang pada prinsipnya dalam hukum pidana umum (KUHP) yang menjadi subjek hukum pidana atau biasa juga disebut pelaku atau pembuat (dader), hanya orang atau manusi (natuurlijke persoon). Pada tindak pidana pencurian seperti yang diatur pada Pasal 362 KUHP secara umum subjek hukumnya adalah seseorang atau sekelompok orang. Dalam hukum pidana juga dikenal adanya asas yang menyatakan bahwa “tidak dipidana tanpa adanya kesalahan (GeenStraf Zonder Schuld)â€. Dari asas tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana, mutlak diperlukan adanya kesalahan. Mengenai kesalahan, Voss memandang pengertian kesalahan mengandung 3 (tiga) ciri. Bahwa terjadinya Pencurian Dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil Di Kota Pontianak Adalah Faktor Lingkungan masyarakat Kota Pontianak yang terbiasa Menyimpan Barang Berharga dalam tas di dalam Mobil yang diparkir Keyword : Pencurian, Pecah Kaca Mobil, Kriminologi dan Faktor Masyarakat