HENDRY YUSRI - A11110008
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT (2) HURUF B. JO PASAL 37 AYAT (1) HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN HAK INISIATIF USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA. (STUDI DI DESA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA). - A11110008, HENDRY YUSRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

skripsi ini menitikberatkan pada implementasi pasal 14 ayat (2) huruf B. Jo. Pasal 37 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa terkait dengan hak inisiatif usulan rancangan peraturan desa (studi di Desa Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya) dikhususkan di Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2. Dari peneltian penulis, diperoleh kesimpulan; 1). bahwa desa-desa yang terletak dan masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya terutama Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2. Sampai saat ini tidak memiliki Peraturan Desa, sehingga seluruh urusan pemerintahan desa didasarkan pada aturan dan pedoman dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya.2). bahwa faktor yang menyebabkan tidak adanya peraturan desa karena lemahnya sumber daya manusia yang ada dan tidak ada bimbingan dan pelatihan dari pemerintah daerah serta minimnya anggaran desa, sehingga apa yang diwajibkan oleh pasal 14 ayat (2) huruf b jo pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Saran-saran sebagai rekomendasi yaitu :1). pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya diharapkan segera mungkin memberikan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan secara terstruktur untuk membuat rancangan peraturan desa. 2). kepala kepala desa dan anggota BPD lebih konsen lagi dan belajar secara terus menerus tentang pembuatan perancangan peraturan desa, jadi semata-mata mengharapkan campur tanggan dari pemerintah daerah melainkan dapat belajar dari peraturan- Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan dari Bagian Hukum Pemeritah Daerah Kabupaten Kubu Raya; 20 kepala Desa di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya; 20 lembaga BPD di Desa di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Sampel ditetapkan 1 (satu) orang dari bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya; 5 (lima) orang Kepala Desa dari Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2; 5 (lima) orang anggota BPD dari Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2. Salah satu kewenangan kepala desa dan BPD dalam rangka menjalankan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut diatas adalah pembentukan peraturan desa. Peraturan desa bisa berasal dari inisiatif kepala desa dan bisa juga atas inisiatif dari BPD dan selanjutnya peraturan desa tersebut dibahas secara bersama-sama oleh kepala desa dan BPD. Peraturan desa menjadi sangat urgens karena tidak saja mengatur dan menjadi pedoman perilaku masyarakat desa tetapi menyangkut kinerja dari pemerintahan desa. Sebagaimana telah disebutkan diatas, pemerintahan desa pada umumnya terletak diwilayah kabupaten dan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kabupaten Kubu Raya sebagai kabupaten baru hasil pemekaran dari kabupaten Pontianak yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007. Luas wilayah Kabupaten Kubu Raya mencapai 6.985,24 km. Yang terdiri atas 9 Kecamatan yang terbagi menjadi 106 Desa dan kelurahan serta 393 dusun. Salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten kubu Raya adalah Kecamatan kubu yang terdiri dari 20 desa. Dari hasil pra penelitian penulis di 5 desa pada kecamatan kubu tidak jumpai satu pun adanya peraturan desa yang dibentuk, dalam arti selama ini pemerintah desa menjalankan pemerintahan desa tanpa adanya payung hukum. Tidak adanya peraturan desa dapat juga diartikan belum pernah adanya hak insiatif untuk mengajukan usulan rancangan peraturan desa baik oleh kepala desa maupun BPD. Kondisi ini tentu sangat miris dan riskan karena secara normatif telah diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam rangka otonomi desa. Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul: IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT (2) HURUF B JO. PASAL 37 AYAT (1) HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN HAK INISIATIF USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA ( STUDI DI DESA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA) B. Masalah Peneltian. Adapun yang menjadi masalah dalam peneltian ini adalah : mengapa pemerintahan desa baik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) huruf b jo. Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa belum melaksanakan wewenang dan haknya terkait dengan hak inistif usulan rancangan peraturan desa. Jika dikaitkan dengan keberadaan peraturan desa, maka sumber kewenangan pemerintahan desa dalam membentuk peraturan desa di dapat dari kewenangan atribusi karena bersumber secara langsung dari peraturan perundang-undangan. Peraturan desa essensi adalah hukum. Rescoe Pound[1]( dalam Hari C. Hand) berpendapat bahwa hukum mengatur kepentingan-kepentingan tertentu yang oleh masyarakat dianggap perlu untuk dilindungi dengan hukum. Setiap hukum jika dianalisis berdasarkan kepentingan-kepentingan akan mudah untuk dimengerti. Menurut Pound tidak semua kepentingan yang harus diatur dengan hukum, karena ada kepentingan-kepentingan yang diatur oleh agama, estetika dan lain-lain. Pada sisi lain Mochtar Kusumaatmadja (dalam Soerjono Soekanto)[1] menyatakan bahwa di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hai ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arahan-arahan kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendak oleh perubahan tersebut. . Senada dengan hal tersebut, Sudikno[1] menyatakan bahwa fungsi hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi konflik. Fungsi hukum sebagai pedoman atau perilaku, tidak memerlukan banyak keterangan, mengingat bahwa hukum telah disifatkan sebagai kaedah, yaitu sebagai pedoman perilaku yang diharapkan diwujudkan masyarakat bila masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum. Hukum sebagai sarana pengendalian sosial,mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memlihara ikatan sosial.[1] Dengan demikian secara doktrinal doktrinal fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat. Menurut Lawrence M. Friedman[1] fungsi hukum ada empat. Fungsi yang pertama adalah fungsi keadilan, yakni mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar menurut masyarakat. Adapun Aristoteles membagi keadilan menjadi dua, yakni keadilan komutatif dan keadilan distributif. Fungsi yang kedua adalah fungsi penyelesaian sengketa, dimana hukum menyediakan sarana dan tempat yang bisa dituju orang untuk menyelesaikan sengketa di dalam masyarakat. Fungsi yang ketiga adalah sebagai kontrol sosial, yakni pemberlakuan peratuan mengenai periliaku yang benar. Fungsi ke empat adalah menciptakan norma-norma yang berfungsi untuk rekayasa sosial, yang disebut social engineering. Fungsi rekayasa sosial ini biasanya dibuat oleh badan legislative, yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum itu. Keyword : RANCANGAN PERATURAN DESA