Sejak adanya kebijakan konversi dari minyak tanah ke LPG (Liquified Petroleum Gas) oleh pemerintah, maka kehadiran LPG (Liquified Petroleum Gas) sangat dibutuhkan oleh masyarakat diseluruh wilayah Indoenseia. LPG (Liquified Petroleum Gas) yang secara harfiah berarti gas minyak bumi yang dicairkan, belakangan ini menjadi isu hangat nasional. Kebijakan pemerintah sebagai konversi minyak tanah yang tidak lagi disubsidi sehingga harganya melonjak, namun demikian kebijakan konversi LPG kemudian menuai kontroversi karena banyaknya kecelakaan yang diakibatkan meledaknya tabung gas LPG (Liquified Petroleum Gas).Petunjuk penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) yang diterbitkan oleh Pertamina, disebutkan keuntungan menggunakan LPG (Liquified Petroleum Gas) adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga diatur tentang indikator perlindungan konsumen, yaitu: Adanya jaminan ketersediaan produk; Adanya standar dan mutu produk; Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; Harga pada tingkat yang wajar; Kesesuaian takaran/volume/timbangan; Jadwal waktu pelayanan; Adanya prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.Merujuk pada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen tersebut, khsuusnya pada kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, tentunya pendistribusian LPG (Liquified Petroleum Gas) harus memberikan rasa aman, selain manfaat yang dinikmati oleh konsumen. Oleh karena itu Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)Dalam rangka pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquified Petroleum Gas agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan terjamin ketersediaan pasokan Liqulfied Petroleum Gas tertentu perlu pembinaan dan pengawasaan pendistribusian LPG 3 Kg. Namun dikalangan konsumen tidak menutup kemungkinan terdapat isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg yang tidak sesuai dengan isi timbangan. Oleh karena itu konsumen meras ditipu oleh pedagang/sub agen LPG 3 Kg.Terdapatnya kasus isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih isi tabung, telah menjadi isu publik dan memasuki wilayah hukum. Artinya, bahwa kasus isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg yang tidak sesuai tersebut bukan hanya masalah teknis tetapi menyangkut unsur hukum. Ketika hal tersebut menjadi wacana publik, jelas terlihat semua pihak berupaya untuk lepas tangan. Benar bahwa di tingkat pengecer hanya melakukan fungsi penjualan tapi bukan berarti tidak bertanggungjawab atas perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Para pengecer selalu berdalih yang harus bertanggungjawab adalah agen atau sub agen karena mereka hanya melakukan fungsi penjualan.Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan seharusnya mendapat perlindungan konsumen seharusnya mengecek isi timbangan LPG 3 Kg yang dibelinya sehingga dapat melaporkan kerugiannya sebagai konsumen dalam membeli gas LPG 3 Kg. Tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP yakni dalam Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun bagi pelakunya. Selain itu konsumen juga diberikan perlindungan melalui Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di Polresta Pontianak Kota belum terdapat adanya laporan masyarakat / konsumen yang melaporkan adanya tabung gas LPG3 Kg yang dikurangi isinya. Namun berkaitan dengan penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, Namun demikian pihak Kepolisian harus melakukan proses penyidikan apabila mendapat laporan atas kasus penjual Gas LPG 3 Kg yang melakukan perbuatan pidana yakni mengurangi isi gas LPG 3 Kg.Namun ketika agen dituntut bertanggungjawab, mereka berdalih kalau agen hanya melakukan fungsi distribusi sehingga agen menganggap yang seharusnya bertanggungjawab adalah Pertamina sebagai pihak yang diberikan otoritas pengadaan dan produksi LPG (Liquified Petroleum Gas). Jawaban Pertamina lebih mengecewakan lagi karena selain tidak mau bertanggungjawab bahkan bersikap arogan dengan statement bahwa semua produk LPG (Liquified Petroleum Gas) yang dikeluarkan Pertamina sudah memenuhi SNI, sehingga kalau terjadi kesalahan pasti di tingkat pendistribusian bahkan masyarakat sebagai konsumen. Dengan bahasa yang lebih lugas bisa saja dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar tidak mengetahui teknologi LPG (Liquified Petroleum Gas).Sehubungan dengan diproduksinya tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg sebagai konversi minyak tanah, tentunya setiap warga negara yang berhak untuk memakai tabung tersebut harus dijamin hak keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mempergunakan kompor gas. Setiap produk yang telah mempunyai sertifikat SNI merupakan jaminan bagi masyarakat sebagai konsumen tentang produk tersebut terutama menyangkut masalah keamanannya selama mempergunakan produk tersebut. Jaminan tersebut dengan sendirinya merupakan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen, terutama ketika hak-hak masyarakat sebagai konsumen tidak terpenuhi sebagai akibat hilangnya sebagian dari isi produk tersebut.Produk tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg mempunyai sertifikat SNI. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 85/M-IND/PER/11/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Sertifikasi SNI Tabung Gas dijelaskan masa berlaku sertifikat SNI untuk tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg adalah 5 (lima) tahun, akan tetapi setiap tahun dilakukan uji ulang kelayakan penggunaan atau biasa disebut ditera ulang. Di beberapa media, kita bisa mengetahui bahwa agen atau sub agen LPG yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap konsumen yakni dengan mengurangi isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg, yang dilakukan teknik yakni merusak pengaman dalam tabung tersebut dan memindahkan isi dari tabung 1 ke tabung ksosong lainnya. Pengawasan Pertamina yang tidak langsung mengawasi proses pendistribusian LPG membuka peluang distributor untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, sehingga agen atau distributor nakal harus mempertanggungjawabkan secara pidana, atas tindakan illegal yang dilakukan yakni mengurangi isi dari tabung gas LPG yang dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini sebenarnya bisa dilaporkan oleh masyarakat sebagai konsumen yakni sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan penjual atau agen LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg.Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai dengan isi timbangan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya, karena beberapa faktor. Faktor tersebut diantaranya Keengganan masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian, tidak mengetahui adanya hak-hak konsumen dalam Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan kurangnya pengawasan dari Pertamina.Untuk langkah-langkah yang seharusnya yang dilakukan dalam menanggulangi adanya tindak pidana penipuan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan mengurangi isi timbangan diantaranya adalah : meningkatkan pengawasan oleh pertamina di tingkat sub agen/pedagang LPG 3 kg dan Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penipuan atas LPG 3 kg yang dikurangi isi timbangan.Kata kunci : Tindak Pidana Penipuan dan LPG 3 Kg