ARIE BESTARY - A11110016
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KELEMAHAN KRITERIA TANAH TERLANTAR YANG BERSTATUS HAK MILIK - A11110016, ARIE BESTARY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Arie Bestary, dengan judul ANALISIS YURIDIS KELEMAHAN KRITERIA TANAH TERLANTAR YANG BERSTATUS HAK MILIK. Tanah terlantar merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap enteng, karena berhubungan dengan status pemilikan hak atas tanah. Pada dasarnya pemilikan hak atas tanah oleh yang dikuasai oleh pemegang hak adalah bersumber dari pemberian hak atas Negara. Oleh karena itu pemerintah melalui berbagai peraturan menentukan peruntukan, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan hakatas tanah sedemikian rupa untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya unsur pemerasan dalam penguasaan hak atas tanah. Berangkat dari persoalan penggunaan, pemanfaatan tanah yang berfungsi sosial, maka masih banyak pemegang hak atas tanah yang dengan sengaja menelantarkan tanahnya terutama tanah dengan hak milik dengan tujuan bisnis mempertinggi nilai harga tanah di kemudian hari. Hal tersebut dapat menghambat pembangunan, karena tanah sudah tidak didayagunakan untuk dapat menunjang sektor ekonomi, baik untuk lahan pertanian maupun perkebunan. Dengan banyaknya pemegang hak ata tanah menelantarkan tanahnya, maka ketentuan-ketentuan pertanahan seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar semakin tidak dipahami oleh pemegang hak atas tanah, sehingga dengan sewenang-wenang menelantarkan tanahnya, yang pada dasarnya mempunyai sanksi. Berlandaskan pada keadaan terlantarnya tanah hak milik oleh pemegang hak tersebut, perlu dicermati kembali kriteria-kriteria tentang terindikasinya tanah terlantar oleh pemegang hak atas tanah hak milik. Secara yuridis, bahwa kelemahan pada kriteria penetapan tanah terlantar masih belum kompleks, yakni terletak pada penelitian data fisik tanah yang tidak lagi akurat sesuai dengan bukti pemilikan sertifikat. Keadaan tanah dapat berubah dengan terjadinya longsong, abrasi, erosi dan sebagainya yang telah mengurangi batas ukuran pasti sesuai dengan yang ada pada sertifikat tanah hak. Oleh karena itu melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan instansi terkait sebagaimana yang dijelaskan di atas, pemegang hak harus dengan segera melengkapi identitas tanah terlantar sebagai pemegang hak yang sah. Sebab bukan tidak mungkin ada pihak lain yang juga mempunyai tanah terlantar di lokasi yang sama. Maka dari itu pembuktian terhadap tanah terlantar tersebut harus jelas. Sedangkan upaya yang terbaik bagi pemegang hak atas tanah terlantar adalah dengan mengajukan perhomohonan baru atas bidang tanah yang terlantar tersebut. melewati masa 5 (lima) tahun. Jika hal ini dikaitkan dengan ketentuan hukum perdata tentang kadaluarsa pengajuan gugatan ke pengadilan, maka pembatasan waktu 5 (lima) tahun tersebut sangatlah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum keperdataan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana ketentuan tersebut menetapkan kadaluarsa pengajuan gugatan terhadap kebendaan atau hak-hak lainnya adalah selama 30 (tiga puluh) tahun lamanya terhitung sejak lahirnya atau adanya hak. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut tentu berlaku juga terhadap pelaksanaan tuntutan hak atas tanah sebagai pengajuan gugatan secara keperdataan. Oleh karena itu pemahaman mengenai pembatasan waktu penuntutan pelaksanaan hak atas tanah menurut peraturan pemerintah tersebut di atas dirasakan membingungkan mengapa harus dibatasi selama 5 (lima) tahun tidak disamakan/diselaraskan dengan ketentuan hukum perdata tentang kadaluarsa pengajuan gugatan yang sampai sekarang masih dijadikan pedoman untuk dilaksanakan sepanjang belum dihapus oleh kehadiran peraturan perundangan yang baru. Jika masyarakat/pihak lainnya tergolong masyarakat yang mengetahui dan kritis terhadap pembatasan waktu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka kekuatan dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah yang hanya dibatasi 5 (;ima) tahun menjadi tidak terjamin kepemilikannya sekalipun telah mengantongi bukti pemilikan hak berupa sertifikat tanah. Keywords : Tanah Terlantar Yang Berstatus Hak Milik