Penelitianini berjudul Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Masyarakat Yang Membiarkan Hewan Piaraannya Berkeliaran Di Jalan Umum Kabupaten Bengkayang Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Mengapa penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang membiarkan hewan piaraannya berkeliaran di jalan umum Kabupaten Bengkayang menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 belum dilaksanakan sebagaimana mestinya?dengan hipotesis yaitu: Bahwa penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang membiarkan hewan piaraannya di jalan umum Kabupaten Bengkayang belum dilakukan sebagaimana mestinya dikarenakan sikap toleran dari Pemerintah Daerah atau petugas yang berwenang dan rendahnya sumberdaya manusia masyarakat setempat. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris, melalui pendekatan penelitian bersifat deskriptif analisis. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Alat pengumpul data yaitu wawancara, kuisioner dan dokumen dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini teknik pengambilan data yang digunakan penulis adalah metode Purposive Sampling. Karena jumlah populasi 40 orang, maka penelitian ini adalah penelitian populasi sekaligus sebagai sampel. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data Kualitatif dan Kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka secara gambaran umum penerapan sanksi pidana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum pasal 22 ayat 1 belum dilaksanakan sepenuhnya, melalui informasi masyarakat yang ditemukan dilapangan dari bulan September 2013 hingga Januari 2014 sudah pernah terjadi tetapi berdasarkan informasi dari aparat yang berwenang hingga saat ini belum menangani kasus yang diakibatkan oleh kerugian dari hewan piaraan yang berkeliaran dijalan umum baik itu tindakan dilapangan maupun pelaporan atau pengaduan dari masyarakat. Dampak dari pelanggaran ini adalah kerugian oleh pengguna jalan seperti terjadinya kecelakaan dan kondisi jalan yang kumuh. Alasan masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi pidana dikarenakan aparat yang berwenang memberikan toleransi dengan alasan kemanusiaan, sulitnya mengetahui pemilik dari hewan piaraan yang berkeliaran di jalan, dan minimnya sarana untuk menerapkan peraturan daerah. Dan alasan masyarakat tidak menaati Peraturan Daerah yang ditetapkan adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat setempat yang disebabkan oleh persepsi masyarakat yang kurang maju dan kondisi rendahnya sumber daya manusia masyarakat setempat. Upaya yang dilakukan untuk menanggulanginya selama ini adalah :penyuluhan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian secara terpadu. Keyword : Penerapan Sanksi Pidana ; Hewan Berkeliaraan ; Jalan Umum ; Peraturan Daerah