RICARDO HASUDUNGAN SIMANUNGKALIT - A11110033
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANAK MENJADI KURIR DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERDAGANGAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI (Studi Kasus di Polresta Pontianak Kota) - A11110033, RICARDO HASUDUNGAN SIMANUNGKALIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara illegal dan bertentangan dengan hukum. Upaya Pemerintah dalam melakukan memberantas peredaran narkotika, baik dari proses penegakan hukum maupun upaya pencegahan dengan disahkannya Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berkaitan dengan kejahatan mengenai Narkotikadan Psikotropika yang dilakukan oleh anak, perangkat hukum secara khusus diberlakukan kepada anak yang terjerat masalah hukum yakni lahirnya Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang merupakan bagiandarigenerasimudasebagaisalahsatusumberdayamanusia yang merupakanpotensidanpeneruscita-citaperjuanganbangsa, yang memilikiperananstrategissehinggamemerlukanpembinaandanperlindungandalamrangkamenjaminpertumbuhandanjaminan hukum dimasa depan. Namun dalamUndang-Undangtersebuttetap diaturpasal-pasaldalam ketentuanpidanaterhadappelakukejahatannarkotika dan Psikotropika, denganpemberiansanksi. Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang terjerat dalam Narkotika dan Psikotropika sudah merambat dalam perdagangan Narkotika dan Psikotropika. Anak dimanfaatkan dan digunakan sebagai alat untuk menjadi seorang kurir Narkotika dan Psikotropika. Apabila ditinjau dari sudut kriminologi, beberapa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana sebagai kurir Narkotikadan Psikotropika diantaranya adalah kurangnya pengawasan dari orang tua serta akibat dari lingkungan dalam pergaulan anak dalam kehidupan sehari-harinya. Namun beberapa upaya telah dilakukan dalam mencegah dan menganggulangi anak yang terjerumus dalam tindak pidaa sebagai kurir Narkotika dan Psikotropika, diantaranya adalah meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak serta meningkatkan peran masyarakat dalam lingkungan pergaulan anak. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan suatu karunia dan amanah dari Tuhan kepada manusia, sehingga anak merupakan suatu tanggung jawab dan kewajiban orang tua dalam mendidik dan membesarkannya. Seorang anak merupakan bagian dari aset bangsa penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia yang berkualitas dan tangguh yang kemudian menjadi generasi penerus bangsa dan sumber insani pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya. Seorang anak diarahkan untuk menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan yang berjiwa luhur. Anak juga berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Indonesia sebagai negara besar yang berdaulan dan adil, memiliki regulasi dalam melindungi anak sebagai generasi muda. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum secara khusus, sehingga negara Indonesia mengesahkan dan memberlakukan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang anak sangat didambakan oleh keluarga menjadi seperti yang diharapkan namun kenyataannya dalam kehidupannya anak berperilaku tidak seperti yang diinginkan. Beberapa persoalan yang yang terjadi dikehidupan masyarakat seringkali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh seorang anak. Hal ini dapat kita lihat dari pola perilaku anak-anak, dimana pola berpikir mereka terbentuk melalui kelompok bermainnya yang kurang baik. Sebagai contohnya meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang di lakukan oleh anak, tidak terlepas dari kondisi masyarakat sekitar yang masih jauh ketinggalan baik dari segi pendidikan, ekonomi maupun pergaulan. Hal inilah yang menyebabkan anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Beberapa perilaku anak yang menyimpang, yaitu  terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. narkotika dan psikotropika merupakan musuh masyarakat yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Hal tersebut dapat berakibat dan berpengaruh besar terhadap perkembangan bagi anak yang menjadi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Seorang anak dapat terjerumus dan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika bahkan salah satunya seorang kurir narkotika dan psikotropika. Kejahatan narkotika yang bersifat trans nasional yang peredarannya dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas,  sehingga dapat memanfaatkan anak untuk menjadi seorang kurir narkotika dan psikotropika. Di Polresta Pontianak Kota, terdapat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang melibatkan anak sebagai kurir narkotika dan psikotropika. Pada tahun 2011 terdapat 1 kasus anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Kemudian pada tahun 2012 meningkat menjadi  2 kasus anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Kemudian pada tahun 2013 terdapat 2 kasus anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Hal ini menunjukkan bahwa di wilayah Kota Pontianak masih terjadi kasus kejahatan oleh anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Oleh karena itu pastinya terdapat beberapa faktor yang mendorong anak untuk menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Upaya pemerintah telah dilakukan dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika, dari proses penegakan hukum dengan merevisi Undang  - Undang Anti Narkotika yakni Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyusul dibuatnya Undang  - Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur  pasal-pasal  ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dan psikortopika, dengan pemberian sanksi. Saat ini Undang-undang tersebut telah diperbarui lagi dengan Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini diharapkan dalam menanggulangi penggunaan dan peredaran narkotika khususnya terhadap anak yang menjadi kurir narkotika. Anak yang dibina sedini mungkin akan dapat menjadi generasi penerus Bangsa yang mampu memimpin dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perundangan di Indonesia yang mengatur perlindungan anak secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan anak. Oleh karena itu,   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pasal 45, 46, 47 yang sebelumnya merupakan inti dasar hukum pidana kini telah diganti.  Dalam Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa pengertian anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan pengertian anak nakal adalah “Anak adalah orang yang perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.” Ketentuan lain mengenai batas umur belum dewasa, dapat dilihat dalam pengertian lapangan ilmu hukum antara lain : Menurut lapangan Hukum Perdata Pasal 330 BW :  “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin Keyword: Narkotika, Psikotropika dan Anak