HERO MULIANTO - A11110060
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak) - A11110060, HERO MULIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Repulik Indonesia melalui Sistem Pemasyarakatan dalam upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM kepada Narapidana memiliki instrumen hukum yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam mewujudkan proses tersebut Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga binaan mempunyai tujuan dalam merealisasikan sistem peradilan pidana dan memasyarakatakan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegak hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengemban konsepsi umum mengenai pemidanaan. Karena sejarahnya Lembaga pemasyarakatan pada dahulu dikenal dengan nama Penjara yang merupakan wahana melaksanakan pidana yaitu suatu pidana pembatasan kebebasan bergerak terhadap seorang terpidana Namun dalam proses memasyarakatkan warga binaan sering terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan. Padahal hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama dengan warga binaan lainnya. Beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya sarana gedung, Kurangnya fasilitas bagi narapidana, Kurangnya petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan kemampuan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Setelah dibahas dalam uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Belum Terlaksana Secara Optimal Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ? Hal tersebut membuat hak-hak warga binaan atau narapidana sering terabaikan sehingga upaya yang harus dilakukan dalam pelaksanaan program-program warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan agar hak-hak narapidana dapat terpenuhi secara maksimal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Adapun dari hasil penelitian didapat bahwa Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sei Raya Belum Terpenuhi Secara Optimal Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dikarenakan Kurangnya Fasilitas Pembinaan bagi Warga Binaan Dan Kurangnya Jumlah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Pada dasarnya negara Indonesia memiliki banyak sekali instrumen hukum yang menjamin tentang kesetaraan dan keadilan bagi setiap orang. Segala sesuatunya telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan harapan untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan perumusannya. Pemerintah RI dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM kepada Narapidana yang berada di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, melalui Sistem Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama dengan subsistem lainnya. Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga binaan mempunyai posisi strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, meskipun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sering disebut dengan nama Penjara oleh sebagian orang meskipun sebenarnya tempat tersebut adalah untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan inilah berbagai aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemasyarakatan dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk operasionalisasi sistem pemasyarakatan yang dianggap efektif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang tercantum dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang didalamnya juga mencamtumkan 10 prinsip pemasyarakatan. Kemudian beberapa hukum internasional seperti Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Sehingga pada tahun 1955, PBB telah mengeluarkan Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners atau Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana. Narapidana yang dihuni oleh pelaku-pelaku tindak pidana yang telah diberikan vonis oleh pengadilan, memiliki hak-hak dasar sebagai warga binaan. Hak-hak sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama sama dengan warga binaan lainnya. Meskipun Narapidana biasa akan mendapatkan cap jelek dimasyarakat. Oleh sebab itu Lembaga Pemasyarakatan memberikan diberikan pelatihan dan binaan melalui sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka, membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali dilingkungan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yang berlokasi di Sei Raya memiliki luas sekitar 16.324 m2 dan pada bulan Juni 2012 narapidana berjumlah sekitar 700 orang. Dengan luas dan banyaknya narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, otomatis petugas Lapas sangat kewalahan bertugas dalam melaksanakan tugas dan pemenuhan hak-hak Narapidana. Selain itu minimnya fasilitas yang ada di Lapas membuat pelaksanaan bimbingan kepada warga binaan juga berjalan dengan maksimal. Sehingga pada kenyataannya hak yang dimiliki oleh narapidana masih belum diberikan, sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di dalam lembaga pemasyarakatan selama ini para narapidana telah dijejali dengan berbagai ketidakadilan dan pengingkaran hak-hak asasi mereka sebagai manusia. Bagi mereka yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, masalah - masalah seputar pemenuhan hak-hak asasi Narapidana. Padahal pada dasarnya hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum beserta penegak hukumnya melalui lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang tertuang jelas di dalam undang-undang yang mengaturnya. Menurut pengamatan penulis, bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak) Masalah Penelitian Setelah dibahas dalam uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Belum Terlaksana Secara Optimal Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ? Tujuan Penelitian Kemudian yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk Mendapatkan data dan informasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor faktor yang menjadi penghambat pemenuhan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.3. Untuk mengetahui upaya dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Kerangka Pemikiran Tinjauan Pustaka Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya memiliki hak atas pelayanan perawatan bagi narapidana dan tahanan adalah untuk mengakui dan menjamin terhadap harkat dan martabat manusia, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat, pengakuan dan jaminan terhadap harkat dan martabat. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pengertian Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas itu sendiri adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasayarakatan. Selanjutnya pengertian warga binaan Pemasyarakatan menurut Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Pada warga binaan sangat diperlukan dalam menyadarkan serta mengembalikan warga binaan pemasyarakatan tersebut ke dalam lingkungan masyarakat. Fungsi pemidanaan pada masa sekarang ini tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi pemidanaan dimaksudkan sebagai tempat atau sarana pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Efektivitas pemenuhan hak, pelayanan dan perawatan Keyword : Hak-hak, Warga Binaan, Pemasyarakatan