BAGUS SISWAKA - A11110109
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) HURUF C PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 2007 TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI KABUPATEN KUBU RAYA - A11110109, BAGUS SISWAKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian pada dasarnya dalam melaksanakan peran dan fungsinya, memiliki wilayah daerah hukum menurut kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisan Negara Republik Indonesia. Melalui Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan. Pada daerah tertentu, khususnya pada pemekaran suatu Daerah/Kabupaten baru memiliki tugas dan tanggungjawab berat dalam rangka pembangunan dan memajukan kesejahtraan masyarakatnya. Dalam memajukan pembangunan, peran Kepolisian pada suatu daerah memiliki peran yang vital dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisan Negara Republik Indonesia, menjelaskan tentang daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah Kabupaten/Kota. Belum adanya Daerah hukum kepolisian sebagai penanggungjawab daerah hukum kepolisan pada daerah tertentu dapat menghambat sesuai pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Beberapa faktor yang menjadi faktor – faktor yang menjadipenyebabbelumterbentuknyadaerahHukumKepolisian di KabupatenKubu Raya, diantaranyaBelumDidirikannyaMarkasKepolisianSetingkatPolres di  KabupatenKubu Raya dan kurangnyakoordinasiantaraPemerintahKabupatenKubu Raya denganpiahkKepolisiandalamrangkapembangunan Markas PolresKubu Raya. Kemudian beberapa upayayangdilakukanuntukmembentuk Daerah HukumKepolisian di KabupatenKubu Raya diantaranya segaradilakukan Pembangunan MarkasKepolisianSetingkatPolresDalamRangkaPembentukan Daerah HukumKepolisian dan meningkatkanKoordinasiAntaraPihakKepolisiandenganPemerintahKabupatenKubu Raya.Keyword :  Implementasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007