Perceraian ada karena adanya perkawinan, tidak ada perkawinan tentu tidak ada perceraian. Perkawinan dapat putus dengan berbagai alasan sesuai dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, salah satu dasar dalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri adalah salah satu pihak (Suami/istri) melakukan kekejaman/ penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang identik dengan Kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 19d Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dalam konteks ini pihak suami lebih dominan menjadi pelaku kekerasan sedangkan istri menjadi sasaran bahkan tidak menutup kemungkinan anak-anak dan orang-orang yang tinggal didalam rumah tersebut menjadi korbannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Sumber data langsung diperoleh dari wawancara dengan Hakim yang menangani kasus perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, sedangkan sumber data tidak langsung diperoleh dengan tehnik pembagian angket kepada pasangan suami istri yang melakukan perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga karena faktor intern seperti : istri sering marah dan curiga Suami selingkuh dengan perempuan lain, Istri tidak pengertian dengan kekurangan Suami, Memikirkan biaya hidup sementara Istri selalu menuntut, dan faktor esktern seperti adanya gangguan/ godaan dari pihak ketiga (WIL). Walaupun sebagian besar pelaku telah mengetahui adanya undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-undang No. 23 Tahun 2004),namun tidak sertamerta membuat kekerasan dalam rumah tangga itu sirna, masih saja ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam masyarakat kota Pontianak dan ada beberapa dari mereka bahkan mengajukan perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak masih ada gugatan cerai yang dilakukan istri terhadap suami karena adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Keyword : Kekerasan, Rumah tangga, Gugatan Cerai.