HERI DWI SANJAYA - A11110125
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN IJIN TERHADAP KEGIATAN UNJUK RASA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF A UNDANG - UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM PEMBERIAN IJIN DAN WASI KEGIATAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA - A11110125, HERI DWI SANJAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Kepolisian untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, danpelayanankepadamasyarakat.Pelayanan Polri kepada masyarakat dalam bidang Pemberian ijin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, seperti unjuk rasa juga diatur dalam perundang-undangan. Unjuk rasa sebagai salah satu kegiatan masyarakat, diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.Masyarakat yang melakukan demonstrasi/unjuk rasadiberikankebebasan sebagai perwujudandemokrasi dengan dibatasi oleh aturan dan hukum yang berlaku. Kepolisian yang bertindak mengamankan jalannya unjuk rasa bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban masyrakat sehingga antara pengunjuk rasa dengan masyarakat yang tidak berunjuk rasa sama-sama memperoleh hak atas diri mereka. Beberapa pengunjuk rasa yang melakukan aksinya terkadang belum mengetahui mengenai tanggungjawab yang harus dilakukan. Aksi unjuk rasa yang dilakukanolehMahasiswa, Buruh, LembagaSwadayaMasyarakat (LSM), OrganisasiMasyarakat, sertabeberapaKelompokMasyarakat sering tidak mengantongi ijin dari Kepolisian. Sehingga pihak Keplisoan terpaksa melakukan tindakan agresif dan represif untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak memiliki ijin. Beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pemberian ijin kegiatan berunjuk rasa diantaranya keengganan masyarakat untuk melaporkan kegiatan unjuk rasa ke Kepolisian, Pengajuan ijin yang tidak sesuai aturan, serta tidak tahunya masyarakat tentang tata cara dan aturan menyampaikan pendapat dimuka umum menjadikan Pengunjuk rasa dengan Polri berbeda persepsi dilapangansehingga terjadi benturan antra pihak pengunjuk rasa dengan pihak Kepolisian. Namun beberapa upaya dalam dilakukan Polri dalampelaksanaanPemberian Izin Ijin Kegiatan Unjuk Rasa seperti melakukan sosialiasi aturan berunjuk rasa serta melakukan tindakan tegas terhadap unjuk rasa yang tidak memiliki ijin serta dilakukan dengan anarkis. Beberapa Prosedur Tetap Polri yang dilakukan secara efektif, efisien dan terukur tetap dilakukan guna menghindari adanya bentrokan sehingga tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Kepolisan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan masyarakat yakni berunjuk rasa ditempat umum. Pelayanan Polri terhadap masyarakat terkait pemberian ijin kegiatan dan pengawasan masyarakat dilakukan dengan memberikan ijin keramaian terhadap kegiatan khususnya yang mengenai unjuk rasa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. Sebaliknya, bagimasyarakatpun diberikan kepastian dan jaminan hukum dalam melakukan penyampaian aksi untuk berunjuk rasa di tempat umum. Meskipun aturan berunjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat DI Muka Umum, Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan RI. Pelaksanaan ijin kegiatan masyarakat lebih lengkapnya diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dalam hal ini kegiatan masyarakat adalah aksi unjuk rasa / demonstarsi dan kegiatan masyarakat lainnya. Ijin keramaian yang dikeluarkan tersebut bertumpu pada upaya control dan pengendalian kegiatan unjuk rasa itu sendiri, dimana aksi warga masyarakat tersebut memberikan suatu otoritas absolut kepada negara dalam menentukan kegiatan masyarakat, baik kelembagaan maupun perorangan yang diperbolehkan dengan syarat-syarat dan interpretasi yang ditentukan secara sepihak. kegiatan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga Hal tersebut menjadi dasar oleh masyarakat dalam melakukan unjuk rasa dalam mengeluarkan pendapat, keluhan, ataupun tuntutan dimuka umum. Kemudian disahkan Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, masyarakat semakin diberikan kebebasan dan keleluasaan dalam penyampaian pendapat sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Polri sebagai aparat Negera bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat dan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam hal ini adalah anggota Polri yang berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum sehingga hak-hak orang lain tidak terganggu. Polisi yang berkewajiban mengawal dan menjaga aksi unjuk rasa berkewajiban dan bertanggunggjawab dan juga bertugas untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum serta instansi-instansi milik Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan dalam memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Kepolisian yang bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta menjaga kemanan dan ketertiban dianggap tidak mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dengan memberikan izin unjuk rasa sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan untuk menyuarakan aspirasinya. Di kota Pontianak sendiri dari tahun jumlah kegiatan unjuk rasa dari tahun ke tahun terus meningkat. Jumlah kegiatan unjuk rasa dari tahun 2010 berjumlah 58 aksi unjuk rasa, kemudian tahun 2011 berjumlah 76 aksi unjuk rasa dan tahun 2012 berjumlah 51 aksi unjuk rasa. Kemudian aksi unjuk rasa itu sendiri terjadi diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan oleh Mahasiswa, Buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, serta beberapa Kelompok Masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya beberapa unjuk rasa yang dterjadi sering tidak memiliki ijin dari Kepolisan. Sehingga pada akhirnya berakhir dengan bentrok antara aparat kepolisian dengan Pengunjuk Rasa. Keyword : Polri, unjuk rasa