DECY MARIANI - A11110146
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PASAL 74 UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS - A11110146, DECY MARIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo PP No. 47 Tahun 2012, setiap PT yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung jawab untuk melaksanakannya ada pada Direksi, yang dianggarkan dalam rencana kerja tahunan serta wajib dilaporkan dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan tersebut, tidak secara jelas menentukan tanggung jawab hukum perdata serta bentuk sanksi-sanksinya apabila PT tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh karena itu, untuk memperoleh jawaban atas permasalahan itu digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian sistimatika hukum berkenaan dengan konsep dan pengertian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab hukum perdata terhadap PT yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan. Dari hasil pembahasan dalam penelitian ini didapatkan bahwa : Tanggung jawab hukum perdata terhadap PT yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berkaitan dengan kewajiban kontraktual dan perbuatan melawan hukum. Kewajiban kontraktual timbul bila PT membuat perjanjian dengan pihak lain untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sesuai pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan Tanggung jawab perbuatan melawan hukum timbul bila PT, yang diwakili Direksi, melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Apabila perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh karyawan atau orang yang diberikuasa PT, maka terhadap perbuatan itu dapat dimintai tanggung jawab perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1367 KUHPerdata. PT yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sesuai pasal 74 ayat (3) UU Perseroan Terbatas jo pasal 7 PP No. 47 Tahun 2012. Bentuk-bentuk sanksi itu dapat berupa : sanksi hukum perdata dan sanksi hukum administrasi negara. Sanksi hukum perdata berkenaan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian dapat timbul karena perbuatan wanprestasi PT terhadap pihak lain atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ PT atau oleh karyawan PT terhadap pihak lain. Sanksi hukum adminsitrasi negara berkenaan dengan pencabutan ijin usaha, peringatan tertulis, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha serta sanksi lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait. Sanksi tersebut didasarkan atas pasal 34 UU Penanaman modal. Agar terdapat kepastian hukum dalam penegakan hukumnya, sebaiknya rumusan ketentuan pada pasal 74 UU Perseroan Terbatas atau pada PP No. 47 Tahun 2012 diperjelas berkenaan dengan jenis PT yang mengelola sumber daya alam atau berkait dengan sumber daya alam yang wajib melaksanakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan serta besarnya anggaran biaya untuk kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Demikian juga bentuk sanksi bagi PT yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab sosiall agar diperjelas, baik dari segi hukum perdata dalam hal tuntutan ganti kerugian maupun hukum administrasi negara untuk pencabutan ijin atau pembatasan kegiatan usahanya. Keyword : Tanggung jawab hukum perdata Peseroan Terbatas yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.