YUSUF - A11110186
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK LINTAS BATAS NEGARA DIWILAYAH KALIMANTAN BARAT DALAM KAITANNYA DENGAN PROTOKOL PALERMO DAN UNDANG- UNDANG NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN - A11110186, YUSUF
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia Merupakan Negara yang telah menandatangani Protokol Untuk Mencegah , menghukum Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir atau biasa disebut Protokol Palermo, hal itu didukung dengan telah di sahkannya dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol tersebut. Didalam Protokol Palermo tersebut Terdapat Kewenangan Keimigrasian untuk melakukan Perbatasan untuk mencegah dan mendeteksi Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak. Demikian pula dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, terdapat Pasal-pasal yang mengatur secara garis besar tentang kewenangan Keimigrasian untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak. Hal tersebut didukung dengan adanya Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor No. F.U.02.02-1048 Tanggal 25 juni 2003 tentang pencegahan perdagangan Perempuan dan anak Dengan demikian Peran Keimigrasian yang dalam penelitian ini adalah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan kewenangan tersebut, namun dalam melaksanakan kewenangan tersebut masih belum maksimal dan belum berhasil. Bahwa faktor yang menyebabkan Keimigrasian belum dapat melaksanakan peranannya adalah karena kurangnya sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta aturan hukum yang tidak tegas secara khusus dalam mengatur imigrasi dalam melakukan pencegahan terhadap perdagangan perempuan dan anak lintas batas Negara di Wilayah Kalimantan Barat. Secara operasional peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep Trifungsi Imigrasi. Konsep ini hendak menyatakan bahwa sistem keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum keimigrasian, materi hukum (peraturan hukum) keimigrasian, lembaga, organisasi, aparatur, mekasnisme hukum keimigrasian, sarana dan prasarana hukum keimigrasian, dalam operasionalisasinya harus selalu mengandung Trifungsi, yaitu: 1. Bahwa Peran Keimigrasian dalam mencegah tarjadinya perdagangan perempuan dan anak lintas batas Negara di Wilayah Kalimantan Barat masih belum berhasil, hal ini dapat dilihat dari peran kantor imigrasi kelas I pontianak dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong yang masih belum dapat melaksanakannya dengan maksimal. 2. Bahwa faktor yang menyebabkan keimigrasian belum dapat melaksanakannya adalah belum adanya aturan hukum yang jelas dan spesifik tentang penanganan terhadap perdagangan perempuan dan anak, sarana dan prasana yang memadai dan kurangnya sumber daya manusia serta belum adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. 3. Bahwa upaya-upaya keimigrasian dalam peranannya untuk mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak lintas Negara di Wilayah Kalimantan Barat, adalah hanya sebatas didalam selektif dalam penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor, Sistem Teknologi dan pelatihan sumber daya manusia serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Menurut UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting : Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu-lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Secara operasional peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep Trifungsi Imigrasi. Konsep ini hendak menyatakan bahwa sistem keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum keimigrasian, materi hukum (peraturan hukum) keimigrasian, lembaga, organisasi, aparatur, mekasnisme hukum keimigrasian, sarana dan prasarana hukum keimigrasian, dalam operasionalisasinya harus selalu mengandung Trifungsi, yaitu: Keyword : Peran Keimigrasian