Indonesia memiliki potensi untuk terjadinya kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara baik terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia dan merupakan masalah bersama baik secara nasional maupun internasional. Salah satu jenis kejahatan lintas negara yang perlu untuk mendapatkan perhatian adalah penyelundupan migran (people smuggling). Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai kawasan perbatasan dengan negara lain adalah Propinsi Kalimantan Barat. Secara khusus, batas wilayah Propinsi Kalimantan Barat sebelah barat sebelah utara yang berbatasan dengan wilayah negara bagian Serawak, Malaysia Timur adalah 5 (lima) Kabupaten yaitu : Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Fokus yang menjadi penelitian adalah mengenai penyebab pelaku penyelundupan migran melakukan penyelundupan dipandang dari sudut Kriminologi. Teori Robert K Merton tentang Anomie menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi melalui struktur sosial. Struktur sosial dapat menghasilkan perilaku yang konformis (sesuai dengan norma) dan sekaligus perilaku dapat menyebabkan penyimpangan. Tujuan dalam sebuah struktur sosial adalah hal-hal yang pantas dan baik. Selain adanya tujuan diatur pula mengenai cara untuk meraih tujuan tersebut. Cara cara yang buruk (tidak sesuai dengan kaidah) tidaklah dibenarkan. Dari data-data penelitian yang telah dikumpulkan didapatkan hasil bahwa dari data kependudukan diperoleh fakta bahwa masih banyak pengangguran terbuka serta adanya angkatan kerja yang berpendidikan rendah dan terserap dalam sector pertanian sebagai buruh dengan upah rendah. Lowongan pekerjaan yang sedikit sehingga meningkatkan persaingan yang ketat dalam mendapatkan pekerjaan. Sehingga dari data kejahatan didapatkan fakta bahwa kejahatan konvensional pencurian marak terjadi. Pelaku mengambil jalan alternative untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara menyelundupkan migran ke wilayah Kalimantan Barat dengan iming-iming upah yang besar dari warga asing. Dari data pelaku penyelundupan migran, didapatkan fakta bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena tuntutan kebutuhan ekonomi. Pemerintah melalui instansi terkait berkewajiban untuk menangani masalah penyelundupan migran melalui program kegiatan pencegahan dan penindakan. Penindakan melalui penegakkan hukum telah berhasil menggiring pelaku hingga vonis pengadilan. Sedangkan tindakan pencegahan yang telah dilakukan adalah sosialisasi dan jalinan kerjasama baik antar instansi pemerintah maupun dengan pemerintah negara lain sebagai negara transit maupun negara tujuan para migran. Perkembangan Pemikiran Kriminologi dan Peranannya dalam Hukum Pidana Kriminologi merupakan salah satu ilmu yang secara sistematis mempelajari kejahatan di dalam masyarakat, sehingga dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan disiplin ilmu lain misalnya antropologi kriminal, psikologi kriminal, sosiologi kriminal dan teori-teori umum peradilan pidana. Kata kriminologi pertama kali ditemukan oleh P. Topinard (1830 1911) yang merupakan seorang antropologi Perancis mengatakan bahwa kriminologi berasal dari kata crimen (kejahatan) dan logos (ilmu) yang berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Sedangkan Soedjono D, mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sembangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengetahuan. Sehingga, kriminologi bukan saja ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dalam arti sempit, tetapi merupakan sarana untuk mengetahui sebab akibatnya, cara-cara memperbaikin pelaku kejahatan dan cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan. Sebenarnya, kejahatan adalah suatu fenomena yang terjadi daam masyarakat dan sudah merupakan bagian dari peradaban sejak dari zaman kuno, zaman ini disebut dengan jaman prekriminologi karena pada zaman ini kejahatan tidak dianggap sebagai suatu gejala sosial yang patut untuk diteliti atau dikaji secara mendalam, namun sebaliknya dianggap sebagai suatu bentuk keadaan yang biasa di dalam masyarakat. Beberapa pemikiran pada zaman prekriminologi antara lain : Plato (427 347 SM) Plato menyatakan bahwa emas, manusia adalah sumber kejahatan. Pada masa itu tingkat kemakmuran seseorang dinilai dari emas dan perhiasan yang dimiliki, sehingga status kemakmuran seseorang mengundang prang lain untuk memiliki kemakmuran yang sama. Kejahatan hanya berupa suatu proses untuk memiliki sesuatu atau memperebutkan sesuatu. Aristoteles (382 322 SM) Menyatakan bahwa kejahatan ditimbulkan oleh kemiskinan. Pencurian dan pembunuhan demi mencapai kemakmuran atau hanya sekedar untuk bertahan hidup. Aristoteles menunjuk suatu keadaan tetentu sebagai sebab lahirnya kejahatan. Seperti telah dikemukakan sebelumnya, bahwa perkembangan kriminologi dipengaruhi oleh perkembangan disiplin ilmu yang bersinggungan dengan kriminologi. Pada abad ke-18 perkembangan kriminologi dipicu oleh beberapa faktor diantaranya[1] : Posisi Indonesia jika dilihat secara keseluruhan terletak di antara dua benua dan dua samudra, hal ini membawa konsekuensi bahwa pada daerah-daerah tertentu ada yang berbatasan langsung dengan negara lain. Salah satu dari wilayah itu adalah wilayah Propinsi Kalimantan Barat. Propinsi Kalimantan Barat terletak di antara garis 2008LU 3002LS serta di antara 108030BT 114010BT. Berdasarkan letak geografis ini, maka daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 00) tepatnya di atas Kota Pontianak. Wilayah Kalimantan Barat dibagi menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten, Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Serawak (Malaysia Timur) adalah Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Dari 5 Kabupaten tersebut terdapat 14 kecamatan berbatasan Keyword : PELAKU PENYELUNDUPAN IMIGRAN