ROYMEN YULIUS - A11112155
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA MASSA DI-KALBAR - A11112155, ROYMEN YULIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas praduga tak bersalah, sebelum adanya  putusan pengadilan yang bersifat tetap, tetapi yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. Prinsip Jurnalistik berita yang didapat harus dilakukan croschek, sedangkan prinsip hukum itu bahwa : Seorang belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan sesorang itu melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Hal ini yang masih dilakukan oleh media pers tanpa melakukan croschek, dan menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan dan bersalah dalam melakukan kejahatan. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah yang mengharuskan seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur wartawan dalam meliputi berita (reportase) atau mengatur hubungan lembaga kepolisian dan pengadilan dengan profesi kewartawanan. Sebagai contoh di Amerika Serikat yang tidak diperkenankan memotret dalam sidang pengadilan. Lain halnya di Indonesia, kesempatan ini terbuka lebar dengan ijin dari hakim yang bersangkutan dan terdakwa atau pihak yang berperkara. Masih terjadi kecendrungan penyajian berita-berita sensasi secara berlebihan atau dramatisasi secara tidak proposional oleh pers. Maka untuk mengubah apresiasi masyarakt terhadap berita sangat tergantung dari niat pers itu sendiri, disinilah peran pers sebagai agen perubahan dan sosial kontrol. Terhadap mereka (sumber berita) yang mempunyai kekuatan baik otoritas negara atau kekuatan ekonomi, mereka akan berusaha untuk menghindar dari pemberitaan yang menurut mereka di rugikan. Sedangkan terhadap mereka (sumber berita) yang tidak mempunyai kekuasaan dan kekuatan seperti masyarakat banyak, sudah barang tentu pers justru harus melindungi karena salah satu fungsi utama pers adalah melindungi rakyat yang sesuai dengan selogan “wartawan adalah pelindung demokrasi”.  Kondisi hukum yang meletakan pers subordinat dengan pemerintah menjadikan wartawan tidak bebas dalam berekspresi, berinterprestasi dan lain-lain. Banyak batasan yang tidak jelas baik dari pemerintah maupun dari pengelola pers sendiri yang pada akhirnya sensifitas wartawan dalam menghadapi realitas sosial menjadi tumpul. Akibatnya yang terjadi wartawan (pers) hanya berfungsi sebagai humas (corong) pemerintah. Dalam era modernisasi dan keterbukaan, informasi merupakan kebutuhan utama dan memegang peranan yang sangat penting yaitu untuk mengatisipasi dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Demikian pula informasi beserta perangkatnya berkembang mengikuti perkembangan aspek-aspek kehidupan. Salah satu perangkat informasi tersebut adalah pers. Pers merupakan lembaga yang berperan penting dalam masyarakat. Hal ini menyangkut fungsi pers sebagai media komunikasi penyebar informasi antar anggota masyarakat. Demikian pentingnya sehingga Marshall Mc Luhan menyebut sebagai extension of man, yang berarti bahwa sudah kodrat lahiriah dan kebutuhan esensial manusia untuk berkomunikasi yaitu berbicara menyatakan diri, menerima dan menyampaikan pesan, berdialog dan berada dalam lingkungan perikehidupan yang bermasyarakat.  Dahulu sebelum ditemukan teknologi komunikasi, hubungan antara masyarakat dengan cara komunikasi langsung (face to face). Dalam komunikasi ini faktor jarak sangat berpengaruh. Gambaran kondisi yang demikian barangkali untuk masa sekarang dapat dilihat pada daerah yang terisolir. Pers adalah sarana komunikasi yang bersifat masal, sehingga disebut media massa. Ada keunggulan media ini bila dibandingkan dengan media yang non massa, yakni dapat menyampaikan bermacam pesan sekaligus, serentak kepada khayalak tanpa batas, sehing dikatakan mempunyai bobot massa. Demikian pula pers, sebagai contoh surat kabar mempunyai kekhasan sendiri diantara media massa lainnya seperti televisi atau radio, yaitu informasi yang disampaikan lebih lengkap, dapat mengikuti perkembangan setiap harinya, dapat dibaca ulang serta haraga yang relatif dapat dijangkau oleh anggta masyarakat. Dalam menyampaikan informasi yang berbentuk berita, suatu penerbitan pers dituntut untuk memenuhi salah satu dari kriteria dari berita, yaitu berita aktual atau baru saja kejadianya. Kecuali itu berita yang disajikan menarik perhatian khayalak.  Wartawan sebagai ujung tombak dari suatu penerbitan dalam profesi jurnalistiknya harus memegang objektivitas yang merupakan nilai hukum dan etika. Dalam menyampaikan berita, wartawan yang baik hanya menyampaikan hal yang faktual apa adanya, sehingga kebenaran dari isi berita tidak diragukan. Syarat objektif dan faktual diatas, terkadang dapat menyeret penulis berita atau pihak yang bertanggung jawab berhubungan dengan permasalahan hukum. Hal demikian dapat dilihat pada berita hukum. Dalam mengulas berita hukum, redaksi cenderung menjadikannya sebagai sebuah cerita menarik dengan tujuan agar tidak menjadi berita yang kaku, sehingga masyarakat pembaca (khayalak) tertarik, mengerti permasalahan siapa korban dan pelakunya, bagaimana runtut peristiwanya. Akibatnya dapat terjadi pemberitaan yang tidak seimbang, dengan kata lain ada pihak yang dirugikan. Sebenarnya sesuai dengan perkembangan pers, asas praduga tak bersalah tidak hanya menyangkut berita pada kasus yang sudah ditangani pihak yang berwajib. Terhadap perkara pidana yang belum ditanganipun harus mendapat tempat yang sama karena wartawan sering lebih cepat menyadap berita daripada penanganan yang berwajib dalam hal ini polisi sebagai penyidik. Serta tidak hanya berita hukum saja, karena seseorang atau suatu badan dapat tercemar, dianggap bersalah oleh pers kendati yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan pihak berwajib. Semua berita baik ekonomi, politik, kebudayaan, hiburan dan lainnya dapat menjatuhkan reputasi seseorang. Bahkan dengan telak dapat menghancurkan kehormatan, masa depan dan dapat pula menyeret keluarga berikut anak cucunya. Jurnalistik adalah cara penulisan berdasarkan fakta. Terhadap suatu fakta, jurnalistik berpedoman kalau seseorang atau badan menurut data atau sumber yang dapat dipercaya telah berbuat salah atau didakwa didepan pengadilan dan pengadilan terbuka untuk umum, maka hal ini harus diungkap menurut kenyataan. Sebagai contoh bila sudah jelas terbukti sesorang melakukan pencurian dan tertangkap tanggan serta adanya saksi yang wajar melihat sendiri, maka orang itu dikategorikan sebagai pencuri. Tentang apa motifasinya orang itu melakukan pencurian adalah soal lain, yang penting faktanya dulu yaitu orang itu melakukan pencurian. Dari hal diatas jelas sekali berbeda dengan yang dikehendaki oleh hukum, dalam hal ini asas praduga tak bersalah, bahkan dapat dikatakan bertolak belakang. Asas ini menghendaki tersangka, tertuduh atau terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang tetap. Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur wartawan dalam meliputi berita (reportase) atau mengatur hubungan lembaga kepolisian dan pengadilan dengan profesi kewartawanan. Sebagai contoh di Amerika Serikat yang tidak memperkenankan memotret dalm sidang pengadilan. Lain halnya di Indonesia, kesempatan ini terbuka lebar dengan ijin dari hakim yang bersangkutan dan terdakwa atau pihak yang berperkara. Oleh karena itu belum adanya ketentuan reportase yang tegas, maka wartawan seolah-olah diberi kebebasan dalam memuat berita persidangan dengan ketentuan asal obyektivitas, artinya menuju fakta dan kebenaran fakta yang ada. Padahal obyektivitas sangat sulit untuk diterapkan dan bersifat relatif, yang artinya obyektivitas bergantung pada sudut pandang seseorang atau kelompok/lembaga serta suasana sakral sidang pengadilan yang sulit untuk diterjemahkan dengan bahasa tulisan. Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan diatas, maka penulis merasa tertarik untuk memilih judul “PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA MASSA DI KALBAR”. Disamping itu pula, penulis ingin mengetahui bagaimanakah penerapan asas praduga tak bersalah dalam mekanisme redaksional pers dan bagaiman pula hubungan wartawan (pers) dengan sumber berita, pihak lain (eksternal) dan permasalahannya serta apakah hambatan hukum dalam kehidupan pers (wartawan dan institusi pers) dewasa ini. Keyword : PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA