This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Laoritan, Evan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MENADAH HASIL USAHA PERKEBUNAN YANG DIPEROLEH DARI PENJARAHAN ATAU PENCURIAN Laoritan, Evan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian dan bagaimana tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan bagi setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adanya larangan ini menunjukkan penadahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana karena mau menerima, menampung barang hasil curian atau kejahatan lainnya untuk menjualnya lagi. Apabila telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dilakukan oleh pelaku berdasarkan pemeriksaan perkara di pengadilan, maka pelaku tindak pidana perkebunan dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 111. Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda  paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).Kata kunci:  Tindak Pidana; Menadah; Perkebunan, Penjarahan; Pencurian