This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Rarung, Lavenia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUAT OBAT-OBATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Rarung, Lavenia
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pada pengobatan tradisional dan bagaimana tanggungjawab pelaku terhadap pasien dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diaimpulkan: 1. Pengobatan tradisional yang menjadi alternatif bagi masyarakat di bidang kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terutama keamanan dalam penggunaan jasa pengobatan tradisional di tengah masyarakat terkait jenis-jenis jasa pengobatan tradisional yang disediakan baik yang sudah umum maupun yang masih terdengar asing di tengah masyarakat dapat diketahui keberadaannya dari legalitas yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan izin yang diberikan dalam bentuk Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Sehingga praktik pengobatan tradisional di Indonesia dapat diakui secara legal. 2. Tanggungjawab pelaku terhadap pasien adalah pelaku pengobatan tradisional dalam menjalankan kegiatan pengobatan tradisional bertanggungjawab sepenuhnya kepada pasien yang diobatinya berdasarkan standar yang ditentukan dalam pelayanan pengobatan tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga apabila pasien menderita kerugian, cedera fisik dan bahkan kematian maka pelaku pengobatan tradisional bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut. Karena dalam hal ini pemerintah hanya ditempatkan untuk mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.Kata kunci: Tanggungjawab Hukum, Pelaku Pembuat Obat-Obatan Tradisional, Kesehatan