Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pembelian Mobil Pada PT. BCA Finance Di Kota Pontianak“. Dengan rumusan masalah sebagai berikut : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Atas Pembelian Mobil Pada PT. BCA Finance Di Kota Pontianak ?â€. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif. PT. BCA Finance Kota Pontianak sebagai lembaga yang membiayai konsumen untuk mempermudah memiliki mobil tersebut, yang merupakan perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam melakukan pembayaran dapat diangsur sesuai perjanjian, mulai dari 12x angsuran hingga 48x angsuran. ada yang menggunakan uang muka. Bagi pembelian mobil menggunakan uang muka dengan harga paling rendah Rp. 20.000.000,- , maka uang muka yang harus dibayar 10% dengan jumlah angsuran tertentu, misalnya pengambilan jenis mobil Daihatsu Xenia, Toyota Agya, dll.  Apabila debitur telat membayar angsuran, PT. BCA Finance Kota Pontianak menggunakan aturan Perjanjian Pembayaran Angsuran (PPA) di mana adapun denda dalam setiap tunggakan pembayaran sebesar 4% perhari dikalikan sebesar jumlah angsuran perbulan. Dari hasil pengamatan penulis di lapangan, penulis menemukan masalah terhadap para debitur PT. BCA Finance Kota Pontianak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian mobil yang telah disepakati, baik dalam keterlambatan dan melunasinya. Namun dalam kenyataannya, masih ada debitur yang menunda pembayaran angsuran perbulannya dengan alasan banyaknya keperluan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mengenai faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian mobil yakni meningkatnya kebutuhan hidup dan uang digunakan untuk membayar hutang pada pihak lain. Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Fidusia berupa BPKB Kendaraan. Mengenai akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi tertera dalam Pasal 10 ayat 1 point b surat pembiayaan konsumen yakni “debitur lalai melaksanakan kewajiban pembayaran utang baik pokok, bunga serta biaya-biaya yang timbul dari perjanjian ini atau perjanjian lain yang dibuat dan ditandatangani antara kreditur dan debiturâ€. Upaya yang dilakukan oleh PT. BCA Finance Kota Pontianak terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian mobil dengan jaminan fidusia adalah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga serta tahap akhir dilakukannya penarikan mobil.  Key word : Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi