- A01112056, ANDI PRAYOGA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK LIMBAI DI DUSUN LENGKONG SANGSANG DESA SUNGAI SAMPUK KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI - A01112056, ANDI PRAYOGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sedangkan persedian tanah relatif tetap dan terbatas keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat penyelesaian Sengketa Batas Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Limbai yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket. Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Pada Masyarakat Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Di Lakukan Melalui kepala Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kematan Menukung Kabupaten Melawi. Faktor penyebab atau alasan menyelesaikan melalui lembaga Adat, kerena mematuhi peraturan dan mengembalikan pada pihak yang berhak bahwa akibat Hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Batas Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. adalah menganti kerugian dengan membayar Denda Adat. Upaya yang dapat dilakukan Fungsionaris Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Keyword :-