- A11112025, YUDI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA–MENYEWA GUDANG ANTARA PENGUSAHA PT. SINAR NIAGA SEJAHTERA DENGAN PEMILIK GUDANG DI DESA PURUN KECIL KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH - A11112025, YUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apakah Pengusaha PT.Sinar Niaga Sejahtera Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Dengan Pemilik Gudang Di Desa Purun Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah ?”penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera dan Tuan JIE BUN dalam perjanjian sewa menyewa gudang, dimana pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera hendaklah membayar biaya sewa gudang kepada Tuan JIE BUN selaku pemilik gudang di desa purun kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Bahwa pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik gudang yang berada di Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atas nama Tuan JIE BUN. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera terlambat melakukan pembayaran kepada Tuan JIE BUN Selaku pemilik dikarenakan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera melakukan salah penulisan nama bank yang ditujukan ke rekening UOB Tuan JIE BUN, sehingga menyebabkan pembayaran tidak terlaksana dan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera terlambat mengkonfirmasikan kepada Tuan JIE BUN Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera yang terlambat melakukan pembayaran, maka pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada Tuan JIE BUN Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Tuan JIE BUN selaku Pemilik gudang terhadap pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang yang telat melakukan pembayaran adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera untuk melaksanakan pembayaran biaya sewa dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera. Walaupun demikian, dalam kasus ini Tuan JIE BUN selaku pemilik gudang tidak pernah menuntut pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang ke Pengadilan Negeri Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi.