Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Penyewa Mobil Yang Mengalami Kerusakan Pada Rental Mobil Putra Jaya Di Kota Pontianakâ€. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Melakukan Wanprestasi Dalam Pengembalian Mobil Yang Mengalami Kerusakan Pada Rental Mobil Putra Jaya Di Kota Pontianak ?â€. Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik Analisis Kualitatif Mengenai suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,- perhari untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, sedangkan untuk mobil jenis Kijang innova pihak penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 350.000,- perhari. Dengan dua jenis sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan di panjar 50% dari uang sewaan perhari. Namun dalam kenyataannya yang kadang kala terjadi pihak penyewa melakukan wanpretasi dalam perjanjian dengan tidak mau bertanggung jawab atas perbaikan mobil yang mengalami kerusakan. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik rental mobil Putra Jaya. Selain itu penyewa mobil melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukannya yakni tidak boleh menyewakan lagi. Faktor penyebab pihak penyewa mobil wanprestasi yakni tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disewa dengan alasan penyewa sudah melunasi penyewaan mobil dan akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa rmobil wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Pontianak atas kerusakan mobil adalah ganti rugi. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rental mobil terhadap penyewa mobil yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan memperbaiki mobil dan membuat perjanjian dengan penyewa untuk menganti kerugian akibat kerusakan mobil.  Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Kerusakan Mobil, Wanprestasi