Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai jual beli diamond game online pada e-commerce dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi literature dengan metode pengumpulan data berupa metode dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari literatur-literatur seperti buku dan jurnal yang ada kaitannya langsung dengan judul penelitian. Sedangkan data sekunder ini dapat diperoleh melalui kepustakaan lainnya seperti buku, hasil penelitian, jurnal dan artikel yang terkait dan relevan dengan kebutuhan serta memiliki fungsi sebagai pelengkap. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam perspektif hukum ekonomi syariah transaksi jual beli pada dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, termasuk jual beli secara e-commerce. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah pada pelaksanaan jual beli diamond game online dianalogikan dalam akad bai as-salam dan akad istishna yaitu transaksi yang sama-sama menggunakan model pemesanan barang terlebih dahulu. Untuk sah dan kebolehannya belum memenuhi rukun dan syarat jual beli, karena sulit untuk memastikan kejelasan pihak yang melaksanakan pembelian diamond game online sudah cukup usia, sudah mendapatkan izin dari walinya atau sudah cakap hukum. Kecuali, transaksi pembelian diamond game online tersebut dilaksanakan secara offline, tidak menutup kemungkinan transaksi tersebut sah, karena penjual dan pembeli saling mengetahui secara jelas. Kata Kunci: Jual Beli, Diamond, E-commerce, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah