Kejahatan di Indonesia mengalami peningkatan di masa pandemi COVID-19 yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebabnya tidak lain karena banyaknya korban PHK dan pembebasan narapidana oleh pemerintah terkait penyebaran COVID-19. Persoalan kejahatan yang meningkat di masa pandemic COVID-19, salah satunya adalah tidak diketahuinya akar permasalahan dalam penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Fokus pengkajian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan selama masa pandemi COVID-19, serta penanggulangannya, yang dilakukan dengan menggunakan perspektif kriminologi dan viktimologi, serta melihat fungsi Polri. “Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di masa pandemi dalam perspektif kriminologi adalah fakor ekonomi, lingkungan sosial pelaku, tempat kejadian perkara yang memungkinkan, peniruan kejahatan di wilayah lain (termasuk peran media)â€. Adapun dalam “perspektif viktimologi adalah faktor perilaku korban, kelemahan biologis dan psikologis korban, dan situasiâ€. Penanggulangan kejahatan selama pandemi yang telah dilakukan di POLRI cukup komprehensif yakni “penanggulangan secara preemtif, preventif dan repersifâ€. Namun, dalam pelaksanaan fungsi POLRI dalam penanggulangan Kejahatan masih terdapat beberapa hambatan sehingga diperlukan optimalisasi fungsi POLRI dengan menggunakan perspektif Kriminologi dan Viktimologi.Â