Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Saputra, Rony
Jurnal Hukum Respublica Vol. 16 No. 1 (2016): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.359 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v16i1.1429

Abstract

Sistem peradilan pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan tentu tidak masalah karena mereka memang diberikan mandat oleh undang-undang. Namun, bagaimana dengan KPK? UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak memberikan penjelasan. Kewenangan KPK terbatas hanya terkait dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 76 Ayat (1) UU TPPU harus dimaknai bahwa penuntut umum sebagai satu kesatuan, sehingga apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Agung RI atau yang bertugas di KPK adalah sama. Dengan demikian, penuntut umum KPK berwenang melakukan penuntutan pada kasus TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Untuk menghentikan perdebatan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara TPPU sebagaimana diatur oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU maka perlu merevisi ketentuan Penjelasan Pasal 76 dengan menyebutkan bahwa penuntut umum di KPK mempunyai kewenangan melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
TRADISI BUDAYA NGAPEM PADA SEBELUM DAN SETELAH BULAN PUASA DI DUKUH SUMBERAN Saputra, Rony
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol. 24 No. 2 (2022): Desember (2022)
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jdsb.v24i2.3699

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah Untuk mendeskripsikan akulturasi tradisi budaya ngapem dengan agama islam. Untuk mendeskripsikan tergesernya tradisi budaya ngapem dikarenakan perkembangan zaman. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan kesimpulan artikel ini Budaya yang dimiliki oleh masyarakat sebelum terjadinya akulturasi islam banyak yang masih mengaitkan dengan hal- hal yang berbau mistis atau ghaib. Oleh karena itu islam datang untuk membenarkan dan meluruskan, dengan perlahan agar masyarakat jawa mau meninggalkan hal- hal yang mengandung kemusrikan tersebut. Budaya Ngapem ini masih kental dengan unsur kejawen, dimana ajaran kejawen disangkut pautkan ke dalam halhal yang spiritual.