Liwath, atau homoseksualitas, adalah dosa serius yang bertentangan dengan hukum dalam Islam. Untuk mencegah mereka yang melakukan liwath (tindakan homoseksual), Islam juga menetapkan hukuman berat bagi mereka yang melakukannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa lingkungan dan penerapan hukum terhadap pelaku liwath (homoseksual) menurut Qanun No., merupakan faktor utama penyebab terjadinya homoseksualitas. Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual secara tidak wajar. Faktor lainnya antara lain gangguan psikoseksual pada masa kanak-kanak, faktor biologis (kelainan otak dan genetik), faktor sosial budaya, dan faktor lingkungan. UU Jinayat Pasal 6 Tahun 2014 lebih efektif daripada hukuman penjara. Dengan kata lain, selain berperan sebagai membuat jera dan merugikan pelaku secara fisik dan mental, sanksi hukum Qanun juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena masyarakat hadir pada saat hukuman dilakukan Meskipun pidana penjara hanya memberikan efek jera jangka pendek, pelaku akan mengulangi perbuatannya ketika dia meninggalkan penjara dan akan dipengaruhi oleh narapidana lain di sana. Penulis berharap Qanun Jinayah dapat meminimalisir segala cara yang dapat mengarah pada kejahatan, untuk itu disarankan perlu adanya wadah untuk merehabilitasi liwath (homoseksual) dengan bimbingan moral dan moral dari orang tua, guru, dan tokoh agama untuk mencegah penyimpangan seksual, yang menjadi semakin umum di masyarakat Penyimpangan seksual dilakukan oleh masyarakat.