ABSTRACT Early marriage is a marriage between a girl and a boy before the legal age for marriage. According to UU Number 1 of 1974 Article 7 Paragraph 1, couples who marry have a minimum age for marriage which is 16 years old for the bride and 19 years old for the groom. According to the Coordinating Ministry for Human Development and Culture, East Java province has the highest rate of early marriage in 2022, 10.44% higher than the national average. East Java province has the highest number of early marriage dispensation cases in Indonesia, with 15,337 cases, or 29.4 percent of the total cases. The Blitar District Religious Court has authorized 489 child marriages throughout 2022. Various factors can influence the occurrence of early marriage. Early marriage is triggered by pre-marital pregnancy and mass media in addition to being influenced by economic conditions and education levels. The purpose of this study was to analyze the frequency of accessing pornographic content as a risk factor for early marriage plans. This study uses quantitative methods. The type of research used is analytical observational research with a cross sectional approach. The study population was all XII grade students of MAN 1 Blitar in the 2021/2022 academic year, totaling 160 students with a sample of 72 students taken using the simple random sampling technique. The instrument used in this study was a questionnaire taken from previous research. Data analysis using the Chi-Square test. The results showed that the frequency of accessing pornographic content was a risk factor for early marriage plans in female students MAN with a contingency coefficient of 0.494. Frequency of accessing porn is a risk factor for early marriage plans. Keywords: Porn Access, Early Marriage, Students, Risk Factor ABSTRAK Pernikahan dini adalah pernikahan antara anak perempuan dan laki-laki sebelum umur yang sah untuk menikah. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1, pasangan yang menikah memiliki umur minimum untuk menikah yaitu16 tahun untuk calon pengantin perempuan dan 19 tahun untuk calon pengantin laki-laki. Menurut Kemenko PMK, provinsi Jawa Timur memiliki angka pernikahan dini tertinggi di tahun 2022, 10,44% lebih tinggi dari rata-rata nasional. Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah permohonan dispensasi pernikahan dini tertinggi se-Indonesia, yaitu 15.337 kasus, atau 29,4 persen dari total kasus. Pengadilan Agama Kabupaten Blitar telah mengizinkan 489 pernikahan anak sepanjang tahun 2022. Berbagai faktor dapat mempengaruhi terjadinya pernikahan dini. Pernikahan dini dipicu oleh kehamilan pra nikah dan media massa selain dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis frekuensi mengakses konten porno sebagai faktor risiko rencana pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional analitik dengan pendekatan cross sectional. Populasi penelitian adalah seluruh siswi kelas XII MAN 1 Blitar tahun ajaran 2021/2022 berjumlah 160 siswi dengan sampel 72 siswi yang diambil dengan teknik simple random sampling. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner yang diambil dari penelitian sebelumnya. Analisa data menggunakan uji Chi-Square dan uji Fisher Exact. Hasil penelitian menunjukkan frekuensi mengakses konten porno merupakan faktor risiko rencana pernikahan dini pada siswi Madrasah Aliyah Negeri dengan hasil koefisien kontingensi 0,494. Frekuensi mengakses konten porno merupakan faktor risiko rencana pernikahan dini. Kata Kunci: Akses Konten Porno, Pernikahan Dini, Siswi, Faktor Risiko