Seiring perkembangan teknologi, orang dengan mudah mendapat berita kriminal juga informasi dan pengalaman pornografi melalui banyak jenis media, dan akses internet. Akibatnya bisa menjadi contoh bagi mereka yang tidak dapat menahan nafsu seksualnya sehingga memicu tindak pidana pemerkosaan antara lain tindak pidana Incest yang dilakukan oleh Salim bin Natam (Putusan No. 24/Pid.B/2012/PN.Kld.). Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apa yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest ada dua macam, yaitu : pertama pertimbangan yuridis yaitu : a. formil: dalam persidangan telah diperoleh alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi, b. Materiil: unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasar 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Kedua pertimbangan non yuridis yaitu :1. Latar belakang perbuatan terdakwa, 2.Akibat perbuatan pelaku, 3. Kondisi diri terdakwa, 4. Faktor sosial ekonomi terdakwa, 5.Faktor agama terdakwa. Faktor penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest yaitu faktor masyarakat, masyarakat anarkis atau main hakim sendiri jika ada kasus pidana incest dan faktor kebudayaan, ketakutan akan perpecahan keluarga memungkinkan keluarga untuk memilih diam dan memilih untuk menyimpan aib. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini adalah pemerintah memberikan pemahaman hukum agar masyarakat mengerti hukum, tidak ada lagi tindakan anarkis dan masyarakat menjadi aktif melaporkan segala kejahatan yang terjadi khususnya tindak pidana incest, dan memberikan pelayanan sosial atau pendampingan kepada korban pasca trauma tindak pidana incest oleh ahli-ahli di bidang nya seperti pakar psikologis.